DENPASAR,MENITINI.COM-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali
mengingatkan bahwa walaupun laguna Serangan dapat dilintasi nelayan kecil, kawasan ini memiliki bahaya tersendiri bagi masyarakat umum, termasuk pelaku pariwisata.
Untuk itu, PT Bali Turtle Island Development (BTID), sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, diminta berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Dinas terkait lain dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku pariwisata agar tidak membahayakan tamu-tamu dengan dibawa ke laguna Serangan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menegaskan bahwa keselamatan itu nomor satu. Ia meminta agar warga umum dan pelaku wisata agar mematuhi aturan rambu peringatan yang dipasang.
“Nelayan kecil tetap bisa melintas. Kalau untuk pemancing umum, perlu diingat, lokasi ini ada kedalaman tertentu dan cukup curam, dan juga ada palung dan sebagainya. Nantinya akan ada edukasi khusus bersama dengan BTID, karena kondisi di sini harus diperhatikan dengan baik. Daerah ini tidak seaman yang dibayangkan, jadi diperlukan tanda dan rambu peringatan demi
keselamatan bersama,” jelas Putu Sumardiana belum lama ini.
Putu Sumardiana juga menekankan pentingnya edukasi bagi semua pihak. Area proyek ini harus dikelola dengan baik supaya nelayan tetap bisa mencari penghidupan tanpa gangguan, sementara proyek juga bisa berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Jadi, edukasi dan sosialisasi ke pelaku wisata itu wajib biar semua paham batasannya,” tegasnya.
Dari hati Paling Dalam, Nelayan Sayangkan Pelepasan Pelampung
Di sisi lain, Wayan seorang nelayan pesisir Serangan, menyayangkan pelepasan pelampung yang diganti dengan rambu-rambu peringatan. Dia berharap, rambu yang baru dipasang dapat berfungsi seperti pelampung yang lama dalam mengatur akses bagi pihak-pihak yang tidak
berkepentingan. Sehingga nelayan kecil di Serangan terlindungi.
Menanggapi ini, BTID dan instansi berwenang terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Pemasangan rambu-rambu ini bukan hanya untuk memperjelas regulasi, tapi juga untuk membantu masyarakat lebih sadar dengan regulasi dan potensi risiko.
Koordinasi BTID dengan kelompok nelayan tetap berjalan secara rutin, untuk memastikan agar semua masukan tersampaikan dan diperhitungkan dalam kebijakan proyek ini.
Harapannya, semua proyek yang berjalan di dalam KEK Kura Kura Bali, termasuk pembangunan Marina Internasional ini, akan memberikan dampak positif yang nyata untuk semua pihak, baik nelayan, masyarakat, pemerintah, maupun investor.
Sebelumnya, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, turut menjelaskan bahwa dukungan pengamanan akan berjalan bersamaan ke depan dengan pemasangan rambu-rambu di lokasi strategis.
“Rambu-rambu dan buoy ini juga merupakan edukasi kepada masyarakat untuk berhati-hati,” ujarnya.
Zakki Hakim, Kepala Komunikasi BTID, juga menambahkan soal regulasi operasional marina nanti.
“Kalau marina sudah beroperasi, KSOP (Dinas Perhubungan) yang akan mengatur lalu lintas untuk kapal dan perahu nelayan nantinya . BTID tetap
hanya berperan sebagai pengelola kawasan, tapi untuk investor marina ke depan, mereka akan mengoperasikan marina dan langsung berkoordinasi dengan KSOP mengikuti regulasi teknisnya,” jelasnya.
Zakki berharap dengan edukasi yang lebih luas dan keterlibatan aktif berbagai pihak, proyek Marina Internasional di KEK Kura Kura Bali akan terus berjalan sesuai regulasi dan pastinya menghadirkan dampak positif bagi perekonomian serta pariwisata di Bali. Yuk, sama-sama kita pahami regulasi agar tetap aman pada saat beraktivitas!(*)