Jumat, 22 November, 2024

Lalai Tugas, Wali Kota Tual Pecat Empat ASN

Kantor Wali Kota Tual.
Kantor Wali Kota Tual. (foto: ist)

TUAL, MENITINI – Wali Kota Tual Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si, memecat empat aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkup Pemerintah Kota Tual yang dinilai lalai tugas sebagai Abdi Negara.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tual Adnan Tamher kepada wartawan, Senin (11/7/2022)di Tual.

”Menurut Adnan,  Pemerintah Kota Tual telah melakukan pemecatan terhadap 4 orang ASN Kota Tual. Hal ini sesuai surat keputusan Wali Kota Tual yang dibacakan saat Apel pada, Senin 11 Juli 2022,” tandasnya.

Proses pemecatan ini berdasarkan surat keputusan Wali Kota Tual No: 418 atas nama Sigit Tamher, Fatiha Husein dengan No: keputusan 419, Wahyudin Bugis dengan No: keputusan 416 dan Abdul Kadir Somar dengan No: keputusan 417 Tahun 2022 tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemkot Tual. Dikatakan, pemberhentian 4 orang ASN ini sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tegasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Tual sudah mendapatkan laporan bahwa ada Empat ASN itu tidak melaksanakan tugasnya sebagai Abdi Negara selama berbulan-bulan hingga mencapai tahunan tanpa ada alasan yang pasti.

”Dari 4 orang ASN itu, ada tiga orang yang melaksanakan tugas belajar sedangkan satu orang tinggalkan tugas tanpa informasi yang jelas,” tuturnya.

Adnan menjelaskan, dalam surat keputusan SK Wali Kota Tual tentang tugas belajar bagi ASN itu sudah diatur masa waktunya. Khusus untuk S2 selama dua tahun, dan apabila belum menyelesaikan tugasnya maka ASN itu harus mengajukan permohonan untuk melanjutkan.

Sedangkan untuk S1 itu selama empat tahun, namun ASN yang melaksanakan tugas belajar ini tidak ada permohonan untuk melanjutkan proses belajar.

” Kalau kita lihat dari SK tugas belajar dari tiga ASN itu sudah melebihi ketentuan tersebut,” pungkasnya.

Tiga orang yang melaksanakan tugas belajar antara lain, Sigit Tamher, Fatiha Husein, Wahyudin Bugis sedangkan Abdul Kadir Somar meninggalkan tugas.

Sebelum dilakukan pemecatan. Kata Tamher, Pemerintah Kota Tual telah melakukan panggilan terhadap ASN tersebut, namun para ASN itu enggan memenuhi panggilan tersebut.

Sehingga dilakukan proses pemecatan terhadap para ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tuturnya.

” Keputusan ini berikan waktu selama 15 hari, kalau mereka merasa tidak puas silahkan ajukan proses hukum, apabila selama 15 hari tidak melakukan proses hukum maka keputusan wali kota itu sah secara hukum,” terangnya.

“ Kami berharap seluruh ASN di Kota Tual harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena kedisiplinan adalah tanggung jawab kita semua, tutupnya. (M-009).