JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi, Senin (30/05/2022) terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu Bendahara Pengeluaran Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial S, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021, TH selaku Sekretaris PT. Nindya Karya, diperiksa terkait tidak pernah ada surat perjanjian kerjasama antara PT. Nindya Karya dengan PT. BES maupun PT. GAJA dalam proyek pemerintah yang dikerjakan PT. Nindya Karya sebagaimana termuat dalam surat penjelasan (sujel) dan PT. Nindya Karya tidak pernah menjadi pelaksana dalam proyek sebagaimana termuat dalam sujel tersebut, RIW selaku Production, Equipment & Risk Manager (1) PT Waskita Karya (Persero) Tbk., diperiksa untuk menerangkan bahwa PT. Waskita tidak pernah mengerjakan proyek jembatan dan jalan tol Solo-Kertosono segment II elevated road sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penjelasan No. 384/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 dan PT. Waskita Karya tidak pernah bekerjasama dengan PT. Kaya Arya Kemuning terkait importasi besi baja.