JAKARTA,MENITINI.COM- Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dengan tersangka yang berinisial TB, T, dan BHL.
Empat orang yang dijadikan saksi tersebut adalah RO selaku Investigator Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Dirinya diperiksa terkait hasil penyelidikan anti dumping terhadap kode HS tertentu pada produk besi dan baja. RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Diperiksa mengenai mekanisme penyelidikan terkait importasi yang diduga merugikan industri dalam negeri. AN selaku Investigator KPPI Kementerian Perdagangan RI, diperiksa mengenai mekanisme penyelidikan terkait importasi dalam negeri. Dan IA selaku Investigator KPPI Kementerian Perdagangan RI, diperiksa mengenai mekanisme penyelidikan terkait importasi yang diduga merugikan industri dalam negeri.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” ujar Ketut Sumedana. (ton)