Minggu, 8 September, 2024

Lima Bidang Tanah dan Bangunan Milik Tersangka HM di Jakarta, Disita Penyidik

Gedung Jampidsus Kejagung RI. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan 5 bidang tanah milik tersangka HM dalam perkara komoditas timah yang ada di Jakarta. Eempat bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Jakarta Selatan dan satu bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat.

Polsek Dentim telah Tangani Keributan di Jalan Tantular, Renon Denpasar

Maju Pilkada Serentak, Ada 6 Orang Anggota Terpilih DPRD Maluku Bakal Diganti 

Gianyar Diguncang Gempa, Dirasakan hingga Denpasar

Terpilih Pada Pileg 2024, Ely Toisuta tak Dilantik, Ini Sosok Penggantinya

Adapun objek sita tersebut dilakukan pada penyitaan pada 25 Juni 2024 berupa

  1. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
  2. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
  3. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
    1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 M2 (empat ratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.
  4. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.

Serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Polsek Dentim telah Tangani Keributan di Jalan Tantular, Renon Denpasar

Gianyar Diguncang Gempa, Dirasakan hingga Denpasar

Kabar Gembira, 6.870 Formasi P3K Badung Bakal jadi PNS

Desa Pulukan Ditetapkan Menjadi Desa Cantik 2024

Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka HM.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. *

  • Editor: Daton

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI