JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
- EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi.
- K selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
- DM selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
- AF selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
- LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng.
Berita Terkait
- Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Terpidana Aliang
- Polsek Abiansemal Gelar Apel Kesiapan pengamanan Antisipasi "May Day"
- Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen, Penyidik Kejagung Sita Aset Tersangka HS
- Kajati Bali Ade T Sutiawarma Hadiri Pembukaan Diklat Penuntutan Penerapan Pidana Tindak Pidana Ling...