JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011, Selasa (17/05/2022).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu karyawan PT. Krakatau Engineering. Diperiksa sebagai saksi terkait sebagai Document Control PT Krakatau Engineering pada proyek BPF yang bersangkutan bertugas memonitoring dan mendistribusikan dokumen gambar pekerjaan dan manual book dari MCC CERI ke PT KE dan pada saat itu terdapat gambar pekerjaan yang dikirimkan oleh MCC melewati waktu yang dijadwalkan sehingga pelaksanaan pekerjaan menjadi mundur karena menunggu pengiriman gambar pelaksanaan dari MCC CERI.
Direktur SDM dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel, diperiksa sebagai saksit terkait dengan BFC Project adalah sebagaimana pada jabatan tersebut mengalokasikan permintaan SDM oleh Direktur Operasi I dan II PT Krakatau Engineering untuk ditempatkan di proyek BFC yang diusulkan pada rapat Direksi dan disetujui oleh Direktur Utama PT Krakatau Engineering untuk dilakukan permintaan dana bridging loan pertama sekali kepada PT Krakatau Steel sebesar USD. 3.800.000 dan Rp. 9.186.000.000.
NI selaku Staf Credit Collection PT Krakatau Engineering, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.