Lima Pengedar dan Pemakai Narkoba Dibekuk Polisi, Begini Aksi Mereka 

kelima pelaku kini ditahan
Kelima pelaku kini ditahan (Foto ist)

“Kelima pelaku kami sangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1,  ancaman  hukuman paling singkat 4 tahun  paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta. Lalu pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam  jual  beli, menerima atau menyerahkan  Narkotika gol 1,  ancaman hukuman paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah. Serta pasal 132 ayat (1) permufakatan jahat, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda satu milyar rupiah,” pungkasnya. M-007

BACA JUGA:  Bahaya Narkoba: Kasus Pembunuhan di Jimbaran, Bali, Pelaku Konsumsi Pil Koplo

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami