LEGIAN, MENITINI.COM – Seiring kunjungan wisata yang mulai pulih, pihak pengelola menerapkan aturan yang bertujuan melindungi ekosisitem penyu yang bertelur di Pantai Legian. Yaitu melarang pengunjung pantai menyalakan kembang api, terkecuali khusus moment tahun baru.
Ketua pengurus Pantai Legian, I Made Agus Susila Dharma menerangkan, aturan tersebut tertuang dalam Pararem Desa Adat Legian. Dimana, area Pantai Legian dilarang menyalakan kembang api, terkecuali moment tahun baru.
Hal itu diberlakukan untuk melindungi ekosistem penyu yang berkembang biak di Pantai Legian. “Kami di Desa Adat Legian ada aturan dilarang menyalakan kembang api di luar dari tahun baru. Tujuannya menjaga ekosistem penyu bertelur, jadi kebetulan di pantai kami itu habitatnya penyu bertelur supaya ekositem penyu itu tidak punah dan tetap terjaga,” ucapnya.
Bagi mereka yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda senilai Rp2 juta. Dana dari denda tersebut akan langsung masuk ke kas desa dan dikelola oleh Desa Adat Legian.
Apabila ada oknum yang tertangkap tangan menyalakan kembang api, maka pihak desa akan membawa oknum tersebut ke balai desa atau sekretariat desa.
Setiap hotel di sepanjang bibir Pantai Legian telah dipasangi tanda informasi tersebut.
Dengan demikian wisatawan yang menginap dapat mengerti dan mematuhi. Melalui upaya itu, diharapkan dapat melindungi kelestarian penyu dan meningkatkan populasi penyu. “Upaya ini merupakan komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung pelestarian satwa liar,” imbuhnya. (M-003)
- Editor: Daton