JAKARTA,MENTINI.COM– Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi hari ini (12/6/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang Lukas Enembe dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di di ruang Hatta Ali. Jaksa penuntut umum KPK yang menangani perkara ini adalah Yoga Pratomo. (M-003)
- Editor: Daton