Majelis hakim, Angeliky Day, Kony Hartanto dan Heriyanti menyatakan, perkawinan antara Alm. Eddy Susila Suryadi dan tergugat Ni Luh Widiani yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu, Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsanawa Shandhi yang berlangsung di Banjar Kaje Kangin, Desa Kubutambahan Buleleng tanggal 28 Maret 2014, batal demi hukum, tidak sah (no legal force) dan tidak pernah ada (never excited) dengan segala akibat hukumnya.
Tergugat melalui tim kuasa hukumnya dari Legal Office, Agus Widjajanto kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar.
Dalam putusan kasasi, Kamis, 24 Maret 2022, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan kasasi Ni Luh Widiani.
Agus Widjajanto, kuasa hukum Ni Luh Widiani yang dikonfirmasi terkait dikabulkan kasasi ini menyatakan, putusan kasasi ini akan dijadikan bukti dalam perkara pidana yang saat ini dalam proses persidangan.
Widiani diadili dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menggunakan administrasi kependudukan yang tidak sah yakni Akta Perkawinan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jayakarta Balindo.
Menurut pengacara yang berkantor di Central Gedung Arva Lantai 2, Menteng Jakarta Pusat ini, Ni Luh Widiani sebelum ini berstatus terpidana dalam perkara pemalsuan dokumen kependudukan.
Dalam perkara pidana sebelumnya, majelis hakim, Angeliky Handajani Day, Konny Hartanto dan Heriyanti dalam putusannya menyatakan, Ni Luh Widiani terbukti bersalah memalsukan dokumen kependudukan, yakni menggunakan NIK dari KTP, Eddy Susila Suryadi yang tidak terdaftar di Dinas Dukcapil Kota Denpasar untuk mengurus Akta Perkawinan pada tahun 2015.