Minggu, 24 November, 2024

MA Anulir Putusan Pembatalan Perkawinan Majelis Hakim PN Denpasar

Kantor Pengadilan Klas 1A Denpasar (M-IST)
Kantor Pengadilan Klas 1A Denpasar (M-IST)

“Putusan kasasi ini secara tidak langsung membuktikan bahwa, Majelis hakim, Angeliky Day, Konny Hartanto dan Heriyanti dalam putusan perdata dan pidana sebelumnya, telah menzolimi Ni Luh Widiani dengan mengabaikan rasa keadilan dan memihak pelapor dan penggugat yang ingin menguasai warisan dari Alm. Eddy Susila,” kata Agus Widjajanto. 

Lebih lanjut dikatakan, dikabulkan kasasi yang diajukan Ni Luh Widiani, membuktikan bahwa  dugaan tindak pidana menggunakan administrasi kependudukan yang tidak sah, yakni Akta perkawinan dalam RUPS PT Jayakarta Balindo yang saat ini dalam proses sidang, tidak terbukti. “Kasasi dikabulkan, berarti perkawinan Ni Luh Widiani dan Almarhum Eddy Susila Suryadi adalah sah dan Akta Perkawinan yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar adalah sah,” tegas Agus Widjajanto. 

Diketahui, hakim Angeliky Handajani Day, saat ini menjadi hakim di PN Makasar, Heriyanti, menjabat Ketua PN Singaraja dan Konny Hartanto dikenal sebagai majelis hakim kontroversi di PN Denpasar.

Banyak putusan dari majelis hakim ini yang anulir di tingkat banding maupun kasasi. Beberapa waktu lalu, MA tidak sependapat dengan majelis hakim ini yang membebaskan terdakwa, Titan Wilaras, pemilik BPR Legian. 

Tidak hanya itu, banyak putusan perkara narkotika yang dinilai “nyeleneh” dari majelis hakim ini. Bahkan, ketiga hakim segera dilaporkan ke Badan Pengawas MA atas putusan yang dinilai kontroversi oleh pencari keadilan.M- 003