DENPASAR, MENITINI.COM – Membiarkan anak bermain tanpa pengawasan orang tua berisiko. Anak dibawa pergi orang. Seperti kejadian yang dialami Adam. Anaknya sempat hilang dibawa Adolf Hans Sanadi Alias Olof.
Atas peristiwa itu, Adolf harus bertanggungjawab atas perbuatannya dan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra diungkapkan, pada Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 09.00 di Jalan Tukad Citarum Panjer Denpasar, anak korban CZ sedang bermain di depan rumahnya.
“Saat itu melintas terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk dan menghampiri korban,” ungkap JPU Swadharma dalam.persidangan dengan majelis hakim yang diketuai,Gde Novyartha Rabu (10/3/2021).
Terdakwa yang berstatus mahasiswa ini menghampiri dan mengajak anak korban dengan cara digendong dan dibonceng naik sepeda motor.
Ketika anak korban dibawa terdakwa, ada saksi, Wahyu yang melihat bertanya pada terdakwa. Terdakwa menjawab “Mengantar adiknya.”
Saksi mengira terdakwa merupakan keluarga dari anak korban, maka saksi tidak bertanya kembali dan terdakwa pergi meninggalkan saksi.
Terdakwa kemudian mengajak korban ke rumah kosnya di Jalan Akasia XVI Nomor 7 Denpasar.
Di rumah kos tersebut anak dibiarkan menangis. Kebetulan saat itu ada teman terdakwa yang datang, yaitu saksi Wilson Habel Sukan. Saksi Wilson sempat bertanya anak siapa yang ada di kamar kos terdakwa.
Terdakwa mengatakan anak dari temannya dan akan datang sebentar lagi. Selanjutnya terdakwa menitipkan anak korban kepada saksi Wilson, karena terdakwa beralasan hendak pergi beribadah ke gereja.
“Korban kemudian bercerita mengenai keadaannya, sehingga saksi baru mengetahui bahwa anak korban bukan anak dari teman terdakwa,” jelas jaksa Kejari Denpasar itu.
Saksi Wilson bersama pacarnya berusaha mencari orang tua dari anak korban dan berhasil mempertemukan anak dengan orang tuanya. “Terdakwa tidak pergi beribadah sebagaimana keterangannya, namun tidur di kamar kosnya karena kondisinya masih mabuk,” jelas jaksa Swadharma.
Saksi Adam tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk membawa anaknya. Akibat perbuatan terdakwa, sempat kehilangan anaknya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP. poll