BADUNG,MENITINI.COM- Peristiwa pembakaran Warung Makan Al Barokah di Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, pada Sabtu 22 Februari 2025 malam, mengungkap bahaya emosi tak terkendali akibat pengaruh minuman keras. Taufik Hidayat (37), tersangka dalam kasus ini, diduga melakukan aksinya dalam keadaan mabuk dan dipicu oleh dendam pribadi terhadap pemilik warung, Hamid (54).
Sebelum melakukan pembakaran, Taufik yang tinggal di Jalan Puri Grenceng, Lingkungan Pesalakan, Tuban, Kuta, mendatangi warung dalam kondisi mabuk. Ia menantang pemilik warung untuk keluar menemuinya. Ketika Hamid tidak muncul, kemarahan Taufik memuncak. Ia lantas merusak barang-barang di dalam warung dan membakarnya, menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, tersangka dalam keadaan mabuk dan tidak dapat mengendalikan emosinya. “Tersangka mengamuk dan membakar warung karena pemiliknya tidak datang,” ujar AKP Sukadi, Rabu 26 Februari 2025.
Warga yang menyaksikan kejadian itu segera bertindak. Mereka mengamankan Taufik dan menyerahkannya ke Polsek Kuta. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengumpulkan barang bukti, termasuk perlak plastik dan tisu yang terbakar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan dampak buruk konsumsi minuman keras yang berlebihan. Mabuk tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga bisa membahayakan orang lain.
Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu lebih lanjut motif dendam tersangka terhadap pemilik warung.
- Editor: Daton