Teman pelaku lalu berupaya melerai.”Namun saat saksi masuk ke dalam kamar kemudian pelaku mengambil sebuah pedang miliknya yang dibawa ke kosan saksi saat baru diajak minum, yang disimpan di pinggir tembok depan teras kamar tersebut yang kemudian dihunus dengan tangan kanan. Dia lalu mengejar korban hingga korban lari menjauh. Pelaku akhirnya diamankan warga dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk penanganan lebih lanjut,” beber Sukadi.
Atas tindakannya, pelaku dikenai pasal ayat (1 ) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atau pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP, karena membawa senjata tajam atau penganiyaan. Dari penangkapan itu juga diamankan pedang gagang kayu warna coklat dengan panjang mata pisau kurang lebih 60 cm beserta sarungnya dari kayu warna coklat. M-007
Berita Terkait
- JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Berdasarkan RJ, Ini Daftarnya
- Kejaksaan RI Mendapatkan 3 Kategori Penghargaan dalam “Indonesia Digital Initiative Award 2023”
- Aksi Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek Dukung Kejagung Berantas Korupsi, Menolak Corruptor Fight B...
- Dukun Santet Bisa Dipidana dalam RKUHP Terbaru, Begini Kata Ahli Hukum