Sabtu, 23 November, 2024

Mabuk, Pukul Polisi, Divonis 2,5 Tahun, Maki Hakim dan Jaksa

Stephen dikerangkeng di tahanan
Stephen dikerangkeng di tahanan.

DENPASAR, MENITINI.COM- Lembaga peradilan dilecehkan terdakwa Warga Negara (WN) Inggris,  Stephen Michael Jamnitzky dalam sidang putusan yang berlangsung, Selasa (4/7/2023).
 
Dalam sidang yang berlangsung secara online dengan agenda putusan, terdakwa berusia 39 tahun ini kembali berulah dengan memaki dan mengumpat hakim dan jaksa, Imam Ramdhoni dari Kejari Badung.
 
WN Inggris ini diadili karena ulahnya menganiaya, Adhi Waluyo,  anggota polisi dari Polsek Kuta.   Kasus penganiayaan anggota polisi yang terjadi, Jumat dini hari itu bermula dari adanya laporan ke Polsek Kuta, ada WNA   yang berulah dengan tidak mau membayar tagihan makanan dan minumam yang  dipesan di The Pad Bene Jalan  Benesari Legian, Kuta, Badung. 
 
Setelah menerima laporan, petugas kemudian mengamankan WN Inggris tersebut ke Polsek Kuta.  Ketika di Polsek Kuta, masih dalam pengaruh minuman beralkohol, Stephen Michael  berteriak-teriak minta dipulangkan. Untuk menenangkan terdakwa, petugas kemudian membawanya ke ruang  penyidik Reskrim. 
 
Saat petugas membuat laporan, Stephen berdiri di pintu ruangan penyidik  dan terus berteriak-teriak minta dipulangkan. Situasi yang tidak kondusif, Stephen kemudian dimasukan ke sel oleh korban Adhi Waluyo. Apesnya, saat korban Adhi Waluyo membuka pintu sel Stephen Michael  langsung menyundul wajah korban  menggunakan kepalanya.
Tidak hanya itu, terdakwa kembali menyerang korban Adhi Waluyo dengan cara memukul wajah beberapa kali dan juga menendang korban.
 
Akibatnya, anggota polisi tersebut mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, pendarahan di bagian bola mata, serta korban mengalami patah gigi sampai tak sadarkan diri.    Alhasil, Stephen Michael kemudian diproses hukum dan dijerat dengan pasal penganiayaan. 
 
Sidang Stephen Michael awalnya berlangsung off line atau tatap muka. Tetapi karena terdakwa selalu berulah saat di ruang tahanan atau saat sidang,  maka majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat sidang dilangsungkan secara daring, terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kerobokan, Denpasar.  
 
Dalam sidang tuntutan, Selasa, 13 Juni lalu, terdakwa Stephen Michael dituntut pidana penjara  maksimal selama  2 tahun dan 8 bulan. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Agus Waluyo, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.  (M-003)