Jumat, 22 November, 2024

Mafia Tanah, Ini Perkembangan Kasus yang Sedang Ditangani oleh Kejagung

Tanah di Labuan Bajo
Ilustrasi mafia tanah.

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan Bidang Intelijen, Bidang Pedata dan tata Usaha Negara, dan Pidana Militer yang dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan SE tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan online yang dapat diakses masyarakat dengan mudah, optimalisasi dengan mengedepankan kualitas dan obyektivitas dengan melibatkan stakeholders, pemberantasan Mafia Tanah mewujudkan WBK dan WBBM, good governance, dan penyelenggaraan pelayanan bidang pertanahan; dan pelaporan hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang.

Selain SE no. 16 tahun 2021 tersebut, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-8/A/JA/01/2022 tentang Pembentukan Anggota Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris, Tim I (Sumatera, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara) dengan 7 anggota, Tim II (Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat) dengan 7 anggota, dan Tim III (Sulawesi, Papua, Papua Barat) dengan 7 anggota.

Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Dan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang (Atr)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalin kerjasama lintas sektoral yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama pada tanggal 21 Januari 2020 yang meliputi berbagai kegiatan yaitu (1) Pemberian dukungan data dan/atau informasi; (2) Penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan; (3) Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; (4) Pengamanan pembangunan strategis; (5) Pelacakan aset; (6) Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; (7) Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah; (8) Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya; (9) Percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia; dan (10) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.