Jumat, 22 November, 2024

Mafia Tanah, Ini Perkembangan Kasus yang Sedang Ditangani oleh Kejagung

Tanah di Labuan Bajo
Ilustrasi mafia tanah.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Perkara  tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo  (GORR) diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.43.356.992.000 (empat puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dalam perkara a quo terdapat beberapa Tersangka/Terdakwa, yaitu:

Terdakwa IBRAHIM, ST & FARID SIRADJU, MAPPI (cert) selaku Penilai Publik dari KJJP Anas Karim dan rekan, dan saat ini dalam Tahap Upaya Hukum Kasasi

Terpidana DRA. ASRI WAHYUNI BANTENG selaku KPA Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo dan selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, sudah memperoleh kekuatan hukum tetap

Terdakwa IR. GABRIEL TRIWIBAWA, M.ENG, SC, dalam proses persidangan.

PERKEMBANGAN PELAKSANAAN TIM PEMBERANTASAN MAFIA TANAH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Satuan Tugas Tim Pemberantasan Mafia Tanah dibentuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. Pada periode bulan Juni 2022, adapun hasil pelaksanaan tugas pemberantasan mafia tanah, sebagai berikut:

Sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 31 Mei 2022 telah diterima 525 (lima ratus dua puluh lima) laporan pengaduan (lapdu);

Bahwa dari sejak November 2021 hingga saat ini 525 lapdu telah diteruskan penanganannya ke masing – masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 213 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 24 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 312 lapdu masih menunggu data dukung;

Bahwa rincian tindaklanjut dari 211 laporan pengaduan yang diterima Satgas Pemberantasan Mafia Tanah adalah sebagai berikut:

Diselesaikan:

Diteruskan ke Bidang Pidana Umum sebanyak  12 laporan;

Diteruskan ke Bidang Pidana Khusus sebanyak 9 laporan;

Diteruskan ke Kepolisian RI sebanyak 14 laporan;

Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi sebanyak 17 laporan;

Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara sebanyak 4 laporan;

Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah sebanyak 39 laporan;

Telah dilakukan mediasi sebanyak 1 laporan.

Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket) sebanyak 113 laporan.

Masih dalam proses mediasi sebanyak 3 laporan.

Selain laporan yang masuk ke Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, laporan pengaduan masyarakat juga masuk ke Bidang Intelijen pada Kejaksaan Agung. Sejak awal Januari 2022 hingga saat ini, tercatat 52 laporan perkara yang terkait dengan tanah. Dari laporan tersebut, semuanya telah ditindaklanjuti baik dilakukan telaahan intelijen oleh Kejaksaan Agung dan diteruskan ke wilayah Kejaksaan Tinggi/Negeri yang menjadi locus dari tindak pidana yang berhubungan dengan pertanahan tersebut, seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Prabumulih, dan Kejaksaan Negeri Stabat.

Permasalahan tanah menurut penelitian biasanya disebabkan oleh dua hal yaitu kesejahteraan dan kepastian hukum atas tanah. Klasifikasi kasus pertanahan menurut Badan Pertanahan Nasional dibagi menjadi tiga, yaitu:

Konflik merupakan permasalahan pertanahan yang memiliki nuansa/aspek sosial dan politik yang luas;

Sengketa adalah permasalahan pertanahan yang tidak memiliki nuansa sosial politik yang begitu luas, umumnya permasalahan antar individu.

Perkara merupakan konflik dan sengketa yang sudah masuk ke pengadilan, baik Pengadilan Negeri baik perdata maupun pidana, PTUN, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat membantu dengan memberikan pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum terhadap analisis kasus-kasus yang bermasalah secara hukum pertanahan. Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus juga dapat berperan menjadi Pengacara Negara apabila timbul gugatan yang diajukan kepada Pemerintah.

Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen untuk menuntaskan perkara terkait pertanahan yang sedang ditangani, serta Tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan RI siap untuk melakukan koordinasi dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang ada di Indonesia. (RLS/K.3.3.1)