DENPASAR,MENITINI.COM – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan notaris Hartono. Sebelumnya ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat” atau “turut serta melakukan pemalsuan surat”.
Berdasarkan putusan PK No 41 PK/Pid/2021 tertanggal 15 September 2021, ia dinyatakan bebas murni karena tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Amar putusan di tingkat PK juga menyatakan “memulihkan klien kami dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”,” kata Muhammad Faisal selaku kuasa hukum Hartono, Minggu (6/11/2022) di Badung.
Meski putusan PK No 41 PK/Pid/2021 tertanggal 15 September 2021, Faisal mengungkapkan pihaknya baru menerima Surat Pengantar No.24.U7/3032/HK.01/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Sebelumnya, Hartono dan empat orang lainnya yakni Hendro Nugroho Prawira, Suryadi Asral, Tri Endang Astuti (istri Asral) dan I Putu Adi Mahendra Putra dijadikan terdakwa atas tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri.
Akibat pemalsuan yang berlangsung pada Desember 2015 ini, saksi pelapor Hartati mengalami kerugian hingga Rp38 miliar.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar awal Januari 2019, majelis hakim menghukum notaris Hartono dan empat terdakwa lain dengan vonis bervariasi.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan hukum banding dan diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan kelima terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama.
Melalui kuasa hukumnya, notaris Hartono kembali mencari keadilan yakni melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK dan menyatakan Hartono tidak secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan hukum sebagaimana didakwakan oleh JPU.
“Dalam putusan PK, yang dikabulkan adalah kekhilafan hakim. Novum tidak dikabulkan dengan alasan novum timbul setelah terjadi tindak pidana,” tuturnya.
Faisal menegaskan jika putusan PK tertanggal 15 September 2021 ini bulat karena mulai proses dari awal, putusan PN Gianyar menghukum terdakwa dengan dissenting opinion.
Sementara Hartono mengaku tidak dendam dan tidak akan melakukan tuntutan balik kepada pelapor, meskipun akibat kasus ini, dirinya sempat mengalami situasi sulit.
“Saya harus menjalani proses hukum dalam keadaan sakit usus, serangan jantung, dan tekanan mental. Saya anggap itu semua sebagai pengalaman hidup. Ini akan membuat saya ke depan lebih hati-hati lagi,” tuturnya.
Hartono dalam kesempatan itu juga ingin menyampaikan kepada klien-kliennya maupun kepada masyarakat luas, bahwa dirinya sudah beraktivitas seperti semula.
“Kemarin pun ketika ada persoalan ini, kantor saya tetap buka karena ada staf yang bekerja seperti biasa,” egas pria paruh baya yang baru sembuh dari sakit ini. (M-008)