Senin, 25 November, 2024

Majelis Hakim PTUN Kupang Diminta Putuskan Adil Sengketa Sertifikat Tanah Tindis Keuskupan Denpasar

Munnie Yasmin (dua dari kanan) memberi keterangan pers kepada wartawan terkait sengketa tanah tindis milik Keuskupan Denpasar

DENPASAR, MENITINI – Kasus sertifikat tanah ganda yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan penggugat Keuskupan Denpasar memasuki agenda sidang vonis tanggal 29 Desember 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) NTT.

Kuasa hukum Keuskupan Denpasar DR Munnie Yasmin, SH, MH mengatakan, pihaknya yakin jika majelis hakim PTUN NTT akan memutuskan perkara sertifikat tindis (sertifikat di atas  sertifikat) tanah milik Keuskupan Denpasar Nomor Sertifikat 532  mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan.

“Kami tidak akan mendahului putusan pengadilan. Namun dari fakta sidang dan bukti-bukti yang kami serahkan ke majelis hakim, kami percaya jika majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujarnya saat jumpa pers dengan wartawan di Denpasar, Kamis (23/12)

Menurut Munnie, banyak bukti yang sudah diserahkan ke majelis hakim. Dari semua bukti tersebut, ada satu bukti paling kuat yaitu Surat BPN Kabupaten Manggarai Barat (Tergugat) terkait berita acara pengukuran pengembalian batas nomor 25/2017 tertanggal 14 Agustus 2017.

Dalam berita acara pengukuran tersebut  pada point keempat tertulis di atas sertifikat hak milik nomor 532 telah terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sehingga telah diterbitkan 4 sertifikat atas nama pihak lain.

“Atas dasar bukti itu, sudah terbukti penerbitan obyek sengketa yang tak sesuai aturan perundang-undangan dan cacat administrasi berdasarkan pasal 107 Permen Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian hak atas tanah negara dan pengolahan,” ujarnya.

Cacat hukum kesalahan administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 adalah kesalahan prosedur. Sesungguhnya, sebelum proses hukum di PTUN, kliennya telah melakukan berbagai upaya agar kasus ini diselesaikan secara internal berupa komunikasi lisan, surat somasi sebanyak dua kali dan akhirnya menempuh langkah hukum di PTUN.

“Dari bukti-bukti ini majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Sebab putusan pengadilan memberikan kekuatan hukum agar BPN Manggarai Barat bisa membatalkan 4 sertifikat yang terbit di atas obyek SHM nomor 532,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPN Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan 4 sertifikat tanah yang dimiliki oleh orang lain di atas tanah milik Keuskupan Denpasar yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kasus ini diketahui pada tahun 2017 lalu. Saat melakukan pengembalian tapal batas atau yang disebut dengan rekonstruksi. Faktanya, di atas obyek yang sama itu terbit lagi 4 sertifikat atas nama orang lain di atas sertifikat nomor 532 milik Keuskupan Denpasar.

Padahal, sejak diterbitkan sertifikat kepemilikan atas nama Keuskupan Denpasar tahun 1994, tanah itu memang dikuasai Keuskupan Denpasar. Buktinya, sejak itu Keuskupan Denpasar menempatkan penjaga untuk menguasai tanah tersebut.

Dan sejauh rentang waktu tersebut, tidak ada satu pun pemilik tanah yang mencegah, melarang, atau memprotes terhadap upaya Keuskupan Denpasar untuk menguasai tanah tersebut.

Setelah 18 tahun kemudian, BPN Kabupaten Manggarai Barat  menerbitkan 4 sertifikat baru atas nama orang lain di atas obyek yang sama.

Saat kasus ini mencuat, Keuskupan Denpasar melalui kuasa yang di Kabupaten Manggarai Barat melakukan komunikasi  lisan dengan BPN Kabupaten Manggarai Barat agar kasus tersebut diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan namun tak pernah ditanggapi. poll/sel