Rabu, 4 Desember, 2024

Maju Pilkada, I Made Satria dan I Ketut Gunaksa segera Di-PAW sebagai Anggota DPRD Klungkung

Plt. Sekretaris DPRD Klungkung, Komang Agus Usana. (Foto: Istimewa)


KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Dua anggota DPRD Klungkung periode 2024-2029, I Made Satria dan I Ketut Gunaksa akan segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah keduanya resmi maju dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Klungkung 2024.

DPRD Klungkung mulai mempersiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Apalagi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberhentian kedua anggota dewan tersebut sudah turun.

Plt. Sekretaris DPRD Klungkung, Komang Agus Usana, Selasa (22/10/2024) menyampaikan, setelah SK Gubernur terkait pemberhentian I Made Satria dan I Ketut Gunaksa turun, pihaknya sudah langsung mengajukan surat permohonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung. Guna memastikan, urutan perolehan suara para calon PAW.

“Atas dasar nomor urut dari KPU itulah, kita lalu tembuskan ke partai politik yang bersangkutan. Kalau untuk Made Satria kami tembuskan ke PDI Perjuangan dan untuk I Ketut Gunaksa kami tembuskan ke Gerindra,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ribuan Massa Serbu Kampanye Koster-Giri dan AdiCipta di Desa Sedang

Agus Usaha mengatakan, sejauh ini penentuan PAW di internal masing-masing partai berjalan lancar. Baik PDI Perjuangan maupun Gerindra Klungkung sudah memutuskan bahwa PAW I Made Satria dan I Ketut Gunaksa yang sama-sama berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Klungkung 3 atau Kecamatan Nusa Penida adalah calon legislatif (caleg) dengan peringkat perolehan suara sah berikutnya.

“Setelah berkas lengkap, baru usulan maju dari Biro Pemerintahan lalu ke Sekda Provinsi Bali, kemudian diteruskan ke Gubernur. Nanti Gubernur yang keluarkan SK PAWnya,” ungkap Komang Usana. Setelah SK Gubernur turun, barulah pihaknya akan menjadwalkan pelantikan PAW.

Sementara itu, Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana memastikan, PAW anggota DPRD yang maju dalam Pilkada Klungkung 2024 sudah diproses. Yang mana sesuai ketentuan pasal 193 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang menyatakan anggota DPRD Klungkung berhenti atarwaktu karena mengundurkan diri.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Sebut Pilkada Serentak 2024 Berjalan Damai

Yakni Pertama, dari PDI Perjuangan mewakili dapil Klungkung 3 dengan peringkat suara sah nomor 1 atas nama I Made Satria. Sebagai PAWnya adalah I Wayan Kariana dengan peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 5. Kedua, dari Partai Gerindra mewakili dapil Klungkung 3, peringkat suara sah nomor 4 yakni I Ketut Gunaksa, sebagai PAWnya adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 5 yaitu I Gede Artawan.

Untuk diketahui, I Made Satria maju pada Pilkada Klungkung 2024 sebagai Calon Bupati berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung tersebut diusung oleh PDI Perjuangan bersama partai koalisi, Hanura dan Perindo. Sedangkan I Ketut Gunaksa, mencalonlan diri sebagai Wakil Bupati Klungkung berpaket dengan Calon Bupati I Made Kasta. Keduanya diusung oleh Partai Golkar dan Demokrat.

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Diduga Ada Oknum DPR Bekingi Penggugat, Arya Wedakarna Siap Pasang Badan Bagi Selepeg