Jumat, 22 November, 2024

Malaysia Minta Negara Anggota Konvensi Genosida Laksanakan Mahkamah International

Istana Perdamaian tempat Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, (Foto: Antara/ANTARA/UN Photo/ICJ/Jeroen).

SARAWAK,MENITINI.COM-Malaysia mendesak masyarakat internasional, termasuk negara anggota Konvensi Genosida, mengambil langkah-langkah proaktif untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional (International Court Justice/ICJ) dan berupaya mencapai perdamaian abadi di Timur Tengah.

Dilansir Antara, Selasa (28/5/2024), Kementerian Luar Negeri Malaysia , Wisma Putra dalam siaran pers, mengatakan serangan sporadis Israel, tanpa belas kasih dan disengaja diarahkan pada rakyat Palestina telah melanggar keputusan ICJ pada 24 Mei 2024. Putusan menyebut serangan tentara Israel di Rafah dihentikan.

Wisma Putra menyebut tindakan Israel yang terus mengabaikan keputusan Mahkamah Internasional menunjukkan sikap tidak hormat terhadap badan peradilan tertinggi di dunia.

Israel telah menyerang beberapa kamp perlindungan Palestina di Tal as-Sultan, Jabalia, Nuseirat dan Gaza dalam waktu 24 jam yang telah menewaskan hampir 200 warga sipil tak berdosa. Sebanyak 35.984 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak tewas selama konflik 234 hari tersebut.

  • Editor: Daton