Jumat, 22 November, 2024

Mangkir Tiga Kali, Penyidik Kejati Bali Lakukan Ini Untuk Tri Nugraha Terkait Dugaan Gratifikasi Rp80 M

ILUSTRASI Gratifikasi

DENPASAR, MENITINI.COM – Nama Tri Nugraha familiar di masanya saat menjabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Kini ia jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia diduga menerima pemberian uang (gratifikasi) mencapai Rp80 miliar saat menjabat BPN Denpasar. Belum lagi dugaan lain, saat ia menjabat BPN Badung.

Kasusnya terus dikebut penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali. Rencananya, dalam waktu dekat penyidik segera terbang ke Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap Tri Nugraha.

Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A Harlianto mengatakan, rencana pemeriksaan tersangka Tri Nugraha di Jakarta sedang dimatangkan tim penyidik Pidsus. Pasalnya, sudah beberapa kali dipanggil, Tri Nugraha yang kini menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tak pernah hadir. “Rencananya dalam waktu dekat ini penyidik akan langsung datang ke Jakarta untuk memeriksa Tri Nugraha,” kata Luga seperti dikutip POS BALI Senin (22/6/2020)

Pemeriksaan lelaki berusia 53 tahun ini untuk melengkapi pemeriksaan dirinya sebagai tersangka sebelumnya.   Sampai saat ini, penyidik Pidsus Kejati Bali sudah memeriksa  26 saksi untuk perkara dugaan gratifikasi untuk tersangka Tri Nugraha.

Salah satu saksi adalah mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta yang merupakan terpidana 6 tahun kasus penipuan dan TPPU Rp 150 miliar.

Pemeriksaan Sudikerta ini dilakukan penyidik pada Rabu (17/6) lalu di Lapas Kerobokan Denpasar. Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama 4 jam, mantan politisi Golkar ini memberikan keterangan yang berbeda dengan di persidangan dalam dugaan penipuan dan TPPU beberapa waktu lalu,

Sudikerta menyebut Tri Nugraha mendapat aliran uang Rp 10 miliar sebagai pinjaman pribadi. Bahkan, Tri Nugraha yang saat itu duduk di kursi saksi juga membenarkan soal uang tersebut.

Namun saat diperiksa di Lapas Kerobokan, keterangan Sudikerta berubah total. Mantan pejabat asal Desa Pecatu, Kuta Selatan ini mengatakan jika uang Rp 10 miliar tersebut merupakan uang pengembalian pinjaman dari Wayan Wakil kepada Tri Nugraha.

“Jadi Sudikerta mengaku jika Wayan Wakil sempat pinjam uang ke Tri Nugraha. Dan uang Rp 10 miliar yang dikirimkan ke rekening Tri Nugraha disebut sebagai uang pengembalian pinjaman dari Wayan Wakil,” lanjut Luga.

Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan dari hasil tracking PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) ditemukan uang hasil gratifikasi Tri Nugraha selama menjabat Kepala BPN Denpasar yang mencapai Rp 80 miliar. Ini belum termasuk dugaan gratifikasi yang dilakukan Tri Nugraha saat menjabat sebagai Kepala BPN Badung. “Rp 80 miliar ini dari gratifikasi saat menjabat Kepala BPN Denpasar saja,”  kata sumber penyidik lainnya.

Seperti diketahui, penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Dari sinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.

Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka  pada 13 November lalu. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. nabe/poll