Minggu, 7 Juli, 2024

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono saulissa. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Mantan Bupati Buru Selatan (Burse), Tagop Sudarsono Soulissa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/6/2024).

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama empat tahun penjara,” kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Dalam sidang tersebut jaksa KPK menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Selain menuntut terdakwa dengan pidana kurungan, jaksa KPK juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara. Artinya dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu melunasinya dalan waktu yang ditentukan maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan, ujar jaksa.

Usai pembacaan tuntutan dari jaksa KPK, ketua majelis hakim kemudian menutup sidang.

Persidangan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa akan dilanjutkan kembali pada 20 Juni pekan mendatang. Majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya.

TSS sendiri saat ini masih berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi. 

Saat ini ia sedang menjalani masa hukuman di Lapas kelas II A Ambon.

Sebelumnya ia divonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon  terkait kasus suap dan gratifikasi pada awal November 2022 lalu. (M-009)

  • Editor: Daton