JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dikabarkan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir dari Keadalian.id, KPK resmi menahan mantan bupati dua periode tersebut pada Kamis (24/3/2022).
Hal penahanan Eka Wiryastuti diutarakan oleh Kuasa Hukum Wiryastuti, Rudy Kabunang, SH, MH. “Mantan Bupati Tabanan di tahan KPK,” ujar Rudy seperti dikutip Keadilan.id.
Eka Wiryastuti bupati Tabanan dua periode menjabat sejak 2010 hingga 2020. Eka Wiryastuti adalah anak Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama.
Adapun Eka Wiryastuti diduga menjadi tersangka dalam perkara suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018.
Sumber: Keadilan.id
Editor: Ton
Berita Terkait
- Waspada! Omicron sudah Masuk Bali, Virolog Unud Minta Bali Segera Miliki 15 Unit PCR Otomatis
- Resmikan Pura Ciwa Stana Giri, Gubernur Maluku Janjikan Satu Hektar Tanah untuk Krematorium
- JAM-Pidum Setujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
- WNA Amerika Tewas Saat Mendaki di Gunung Agung