Sabtu, 23 November, 2024

Mantan Presiden Rusia Sebut Perintah Tangkap Putin Sama Saja dengan Deklarasi Perang

Presiden Rusia Vladimir Putin.
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto Dok.: AFP)

JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev memperingatkan perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (International Crime Court/ICC) sama dengan deklarasi perang.

Presiden Rusia 2008-2012 itu mengatakan Moskow melihat langkah ICC tersebut sebagai sebuah genderang perang. Ia mengancam senjata Rusia tak akan segan menghantam setiap negara yang berani menangkap Putin.

“Mari kita bayangkan, jelas bahwa ini adalah situasi yang tidak akan pernah terjadi, namun mari kita bayangkan jika ini terjadi,” kata Medvedev di Moskow pada Kamis (23/3/2023).

“Kepala negara yang memiliki senjata nuklir ini (Putin) tiba katakan lah di Jerman dan ditangkap. Apa ini? Deklarasi perang melawan Federasi Rusia,” papar sekutu Putin itu menambahkan seperti dikutip AFP.

Medvedev menegaskan jika Putin benar-benar ditangkap, “semua senjata kami, roket, dan lainnya akan menargetkan Bundestag (parlemen Jerman), kantor kanselir Jerman, dan seterusnya.”

Medvedev, yang kini menjabat ketua dewan keamanan Rusia, mengatakan keputusan ICC untuk menangkap Putin akan membuat hubungan Moskow dengan negara Barat semakin “mengerikan”. Sebelumnya, Medvedev bahkan mengancam bahwa Rusia bakal mengirimkan rudal hipersonik untuk menghancurkan markas ICC di Den Haag, Belanda.

“Para hakim ICC bersemangat dengan sia-sia. Lihatlah, kata mereka ‘kami berani dan kami mengangkat tangan melawan negara nuklir terbesar tanpa membahayakan kami sendiri.’ Aduh, tuan-tuan. Semua orang berjalan di bawah (kehendak) Tuhan dan rudal,” kata Medvedev, seperti dikutip dari The Newsweek. Surat perintah penangkapan itu tak hanya menyasar Putin, tetapi juga Komisaris di Kepresidenan Rusia untuk Hak Anak Maria Lvova-Belova.

Reuters melaporkan bahwa secara hitam di atas putih, Putin seharusnya bisa ditahan setelah ICC mendakwa orang nomor satu di Rusia itu terkait perlakuannya terhadap anak-anak di Ukraina.

Berdasarkan surat perintah penangkapan yang dirilis pada pekan lalu, ICC menegaskan Putin melanggar dua pasal Statuta Roma, salah satunya soal deportasi warga sipil di luar hukum.

Selain itu,Putin juga dituduh membawa paksa anak-anak dari wilayah yang dikuasai Negeri Beruang Merah di Ukraina ke wilayah Rusia.

Meski demikian, seorang profesor Universitas London yang mengajukan kasus melawan Rusia di Pengadilan HAM Eropa, Bill Bowring, menganggap sangat kecil kemungkinan Putin ditangkap.

Ia menjabarkan sejumlah alasan, salah satunya karena ICC tak punya pasukan polisi sendiri. Dengan demikian, mereka hanya bisa mengandalkan pasukan negara tertentu untuk melakukan penangkapan. (M-003)

  • Editor: Daton