Jumat, 22 November, 2024

Mantan Promotor Tinju, Zaenal Tayeb Terancam Tujuh Tahun Penjara

Zaenal Tayeb mengikuti sidang perdana secara virtual dari ruang tahanan Mapolres Badung, Kamis (16/9)

DENPASAR, MENITINI – Pengusaha Bali berdarah Bugis yang juga dikenal sebagai promotor tinju, Zaenal Tayeb diadili perdana, Kamis (16/9)  kemarin. Pria berusia 56 tahun ini menjalani sidang secara daring. Terdakwa Zaenal Tayeb menjalani sidang dari Mapolres Badung sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung dan majelis hakim di ruang siang PN Denpasar. 

Pengusaha kelahiran Mamasa 25 April 1965 ini duduk sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Sidang dengan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa, didampingi Hakim Anggota, Kony Hartanto dan AA Aripathi Nawaksara  dengan agenda dakwaan dari JPU, Iman Ramdhoni.

Terdakwa Zaenal Tayeb dijerat jaksa dengan dua Pasal dakwaan alternatif yakni, dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP serta  Pasal 378 KUHP. 
Dalam dakwaan alternatif pertama, Zaenal Tayeb didakwa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte autentik dengan ancaman penjara selama 7 (tujuh) tahun.

Terdakwa juga didakwa melakukan penipuan yakni, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun. 

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Zaenal Tayeb melalui penasihat hukum mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Majelis hakim beri waktu satu minggu. Sidang dilanjutkan Selasa, 21 September mendatang dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata ketua majelis hakim, Wayan Yasa. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Zainal  Tayeb terjerat kasus berawal dari laporan Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung tertanggal 5 Februari 2020. Pelapor, Hedar Giacomo tidak lain adalah keponakan Zainal Tayeb.

Dari laporan Hedar, disebutkan permasalahan bermula saat Zainal Tayeb mengajak Hedar menjalin kerjasama dalam pembangunan dan penjualan obyek tanah milik Zainal Tayeb di Cemagi, Mengwi. 

Kemudian Polres Badung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada Senin 7 April 2021.

Sepekan setelahnya, Zainal Tayeb resmi jadi tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. 

Diuraikan jaksa dalam dakwaannya, terdakwa kepada notaris Bruno Fransiscus Hary Prastawa mengatakan memiliki 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 13.700 meter persegi untuk dimasukkan ke klausul dalam Akta Nomor 33 tangga 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan bersama Hedar Giacomo Boy Syam sebagai pihak kedua. Faktanya, tanah yang berlokasi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini hanya seluas 8.892 meter persegi. 

Jaksa juga mengatakan, terdakwa secara sadar seolah-olah luasan tanah seluruhnya adalah 13.700 meter persegi, padahal faktanya hanya 8.892 meter persegi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan, Hedar Giacomo telah membayar harga tanah per meter persegi Rp4,5 juta dengan nilai seluruhnya Rp60,65 miliar dan merasa dirugikan 21,6 miliar. 

Terdakwa Zaenal Tayeb melalui melalui kuasa hukumnya Mila Tayeb sempat menanyakan persetujuan penangguhan penahanan yang telah diajukan.  “Mohon ijin Yang Mulia, terkait kondisi klien kami dalam kondisi tidak sehat dan sudah dilampirkan surat sakitnya, agar dapat dilakukan penangguhan penahanan,” ungkap Mila.  

Permohonan penangguhan penahanan ini, majelis hakim mengatakan, masih mempertimbangkan. 

Sementara itu ditempat terpisah, Bernadi, kuasa hukum korban Hedar Giacomo mengancam akan melaporkan salah satu pengacara dari tim penasihat hukum terdakwa ke Dewan Kehormatan Peradi. Laporan tersebut terkait tudingan yang mengatakan, Hedar Giacomo adalah mafia tanah.

Bernadi mempertanyakan, apakah pengacara tersebut bisa membuktikan omongannya?. “Hari ini  (kemarin, red), kliennya, Zainal Tayeb disidangkan dalam perkara tanah yang merugikan klien kami. Publik bisa menilai siapa sebenarnya mafia tanah,” kata Bernadi.  Tidak hanya itu, Hedar Giacomo melalui kuasa hukumnya akan melaporkan pengacara tersebut ke Polda Bali terkait pencemaran nama baik. “Selain melaporkan Zaenal Tayeb di Polres Badung,  kami juga melaporkan terdakwa ini di Direskrimsus Polda Bali atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya.dik/all/poll