DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang mantan tentara asal Rusia berinisial AA dideprotasi oleh petugas Imigrasi Denpasar pada Selasa (9/8/2022). Dia dideportasi dari Bali karena sebelumnya membuat kekacauan di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.Â
Dimana pria berusia 39 tahun itu tak membayar hotel tempat tinggalnya. Kepala Kenkumham Bali, Angkat Napitupulu menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Juli 2022 lalu. Saat itu dia merasa dirinya tidak mendapatkan fasilitas hotel sesuai kesepakatan.Â
“Dia lalu tidak memberikan kesepakatan secara utuh sesuai yang telah ditetapkan oleh pihak penginapan itu,” katanya Kamis (11/8/2022).
Komunikasi antara pihak penginapan dan AA tidak berjalan dengan baik dan akhirnya AA pun diminta untuk meninggalkan penginapan. Namun pria itu malah enggan angkat kaki dari penginapan yang terletak di wilayah Sanur, Denpasar setersebut.
Pihak penginapan lalu meminta bantuan petugas kepolisian untuk menangkapnya dan menyerahkan ke pihak Imigrasi Denpasar. Dia lalu dinyatakan bersalah.
“AA dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” beber Anggiat.
Dia lalu dideportasi dan diterbangkan dari bali menggunakan KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 WITA dengan dikawal ketat oleh 6 petugas Rudenim Denpasar. M-007Â