DENPASAR,MENITINI.COM-Kanwil Kemenkumham Bali melalui Balai Pemasyarakatan Denpasar melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan I Ketut Sudikerta yang menjalani asimilasi di rumah mulai tanggal 22 Februari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Nomor W20.PAS.EDP.PK.01-0406-188/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta menjalani wajib lapor seminggu sekali dengan Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Denpasar, Wayan Suryadinatha secara daring. Dalam kesempatan ini, Sudikerta melaporkan kondisi kesehatan dirinya, aktivitas, kegiatan yang sedang dijalani, serta rencana kegiatan ke depannya.
Berita Terkait
- Kejagung Periksa 10 Orang Saksi terkait Perkara BAKTI Kominfo, Ini Daftarnya
- Mantan Bupati Buton Selatan Ditahan, Tersangka Korupsi Studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata
- Ditreskrimsus Polda Maluku Menahan Konsultan Pengawasan, Diduga Korupsi Pengadaan Kapal di SBB
- Pelaku Curanmor Tanpa Baju, Ditangkap Sebelum 24 Jam