Jumat, 22 November, 2024

Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Bebas

ketut sudikerta
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. (foto: liputan6)

DENPASAR, MENITINI.COM-Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara kurang 4 tahun. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Suprapto mengatakan, Sudikerta sudah bisa menghirup udara segar di luar penjara karena banyak potongan masa tahanan yang berhak diterimanya.

“Selama menjalani hukuman, Sudikerta banyak mendapatkan remisi. Sebab Sudikerta selalu berkelakuan baik, suka menolong orang di Lapas, suka donor darah, serta menjadi contoh yang sangat baik bagi warga binaan lainnya. Oleh karena ini semua, Sudikerta berhak menghirup udara bebas sejak Selasa (22/2/2022) sore. Dia langsung pulang dijemput keluarga dan kerabatnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.