DENPASAR, MENITINI.COM – Akhir akhir ini marak beredar di masyarakat khususnya di pedagang toko klontong rokok illegal alias rokok tanpa cukai. Satpol PP Kota Denpasar bersinergi dengan Bea Cukai melakukan sidak penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar.
Penertiban yang dilaksanakan sejak sepekan belakangan ini menyasar toko kelontong. Hasilnya, beberapa toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai.
Kasat PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, Minggu (16/7) mengatakan, penertiban penjual rokok tanpa cukai ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan masyarakat Denpasar. Dikatakan, saat ini marak dijumpai peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat.
Karenanya, melalui penertiban ini penjual dan masyarakat diharapkan tidak lagi menjual dan membeli rokok tanpa cukai tersebut. “Seminggu terakhir kami gencarkan bersama Bea Cukai menggelar sidak dan penertiban penjual rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Berdasarkan data Satpol PP Kota Denpasar, penertiban pertama pada Senin (10/7) lalu menyasar wilayah Kecamatan Denpasar Timur dengan menyasar 10 toko. Dari penertiban tersebut, ditemukan 4 toko yang menjual rokok tanpa cukai dengan total sebanyak 168 bungkus rokok.
Selanjutnya pada Selasa (11/7) penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Denpasar Utara dengan menyasar 10 toko. Dari jumlah tersebut, petugas menyita 8 slop rokok tanpa cukai.
Pada Rabu (12/7), penertiban menyasar Kecamatan Denpasar Barat dengan menyambangi 10 toko. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 8 bungkus rokok ilegal diamankan. Dan pada Kamis (13/7) penertiban dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Selatan. Sebanyak 164 bungkus rokok ditertibkan dari 2 toko.
Menurut Bawa Nendra, penertiban ini dilaksanakan bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Hal ini melainkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman bahwa rokok tanpa cukai tersebut ilegal dan dilarang.
Kasatpol PP mengatakan, pedagang yang kedapatan masih menjual rokok ilegal tanpa cukai diberikan teguran serta dilaksanakan penyitaan oleh Bea Cukai. Produk yang melanggar tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Bea Cukai. “Kami mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar ke depannya tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal tanpa cukai. Apabila tidak diindahkan, akan dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Bawa Nendra. M-003
Berita Terkait
- Kejagung Sita Beberapa Smelter dan Alat Berat dalam Perkara Komoditas Timah
- Kejagung Tahan General Manager PT Antam Tbk Tahun 2018, Begini Penjelasan Kasusnya
- Kisah Terlarang Bidan dan Pria Dua Istri di Bali Berakhir Tragis, Tiba-tiba Tak Bergerak di Ranjang
- Kapok Ditembak Kakinya, Pencuri 21 Motor Ini Rela Ditembak Kepalanya Jika Mengulangi