BADUNG,MENITINI.COM-Empat pelaku pencurian Sepeda Gayung dibekuk tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panitopsnal 1 Unit Reskrim Iptu I Made Mangku Bunciana.
Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda. Empat pelaku pencirian tersebut diduga melakukan pencurian Sepeda Gayung di Villa Double A House yang berlokasi di Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kejadian itu terjadi pada Senin (29/8/2022).
Keempat pelaku tersebut berinisial IMPS (28) asal Buana Kubu Denpasar, AGS (30) asal Kapal, Mengwi, Badung, RTP (24) asal Monang Maning Denpasar dan R seorang buruh bangunan asal Jember Jawa Timur
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S. membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Mengwi
Lebih lanjut dijelaskan penangkapan tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/VIII/2022/SPKT/SEK. MENGWI/RES. BADUNG/POLDA BALI, TANGGAL 29 AGUSTUS 2022 yang dilaporkan oleh Lucky Kurnia
Kepada polisi, korban Lucky Kurnia menjelaskan bahwa sepeda gayung merk Road Bike Cannondale Caad9 warna Silver miliknya yang ditaruh didepan kamar tempatnya menginap telah hilang.
Menerima laporan tersebut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, langsung memerintahkan Panitopsnal 1 Unit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, untuk melakukan penyelidikan sehingga peristiwa tersebut menjadi terang
“Berdasarkan kerja keras yang dilakukan, tim opsnal Polsek Mengwi berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian pada hari Senin dini hari, tanggal 29 Agustus 2022 pelaku AGS dan R berhasil diamankan di jalan Gunung Salak Denpasar. Kemudian berdasarkan hasil introgasi sementara dijelaskan bahwa ada dua pelaku lain yang ikut melakukan pencurian, yakni pelaku IMPS dan RTP, berbekal informasi tersebut akhirnya pelaku IMPS dan RTP berhasil diamankan dijalan Merpati Denpasar,” beber Nyoman Darsanam
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan kekantor Polsek Mengwi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan selain melakukan pencurian di Villa Double A House Pererenan, sebelumnya pelaku juga sempat melakukan pencurian di Villa Vice Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi – Badung. Dengan mengambil Sepeda Gayung merk Polygon Xstrada 5 warna hitam
“Dari ke empat pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan resedivis yakni IMPS dan AGS, kini keempat pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. Kini para pelaku ditahan di Polsek Mengwi, Badung. M-007
Berita Terkait
- Ajik : Saya Tembak Kaki Kamu, Kelompok Penagih Utang Bergaya Preman Ancam Korban
- Bantu KPK Cari Harun Masiku, Polri Sebar Red Notice ke Sejumlah Negara
- Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya
- Tragis! Mayat Ditemukan di Gorong-gorong, Bau Menyengat, Diduga Sudah Beberapa Hari