Marak Toko Berjejaring Matikan UMKM, Bupati: Tutup Saja! Kalau Tidak….

Alfamart
Gerai alfamart di KLU.

MATARAM, MENITINI.COM – Polemik jumlah toko modern melebihi rekomendasi dan kuota di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus bergulir.


Komisi II DPRD Lombok Utara berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkaiyt meminta penjelasan terkait Alfamart maupun Indomaret yang marak di KLU.


“Kita akan meminta penjelasan dinas perizinan terkait retail modern yang melebihi kuota dan jumlah yang direkomendasikan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kamah Yudiarto, beberapa waktu lalu seperti dikutip posbali.net Senin (3/03/2025).


Menurutnya, jika apa yang sudah dibangun sesuai dengan regulasi maka bisa lanjut.
Justru yang menjadi pertanyaan, di mana pemerintah sebelumnya dalam hal ini Bupati H. Djohan Sjamsu sudah membatasi keberadaan Alfamart sebanyak 4 gerai.


Penambahan 10 gerai lagi belakangan menjadi kisruh dan dipertanyakaan oleh masyarakat Lombok Utara.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil OPD terkait untuk menjelaskan bagaimana, apakah sudah sesuai peraturan atau berdasarkan pertimbangan lain. Kalau sesuai dengan peraturan yang ada ya lanjut saja,  tapi kalau tidak,  ini perlu ada tindakan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Komitmen Tinggi Pemenuhan dan Penghormatan Hak Hukum dan Ketenagakerjaan


Pihaknya menilai, penambahan 10 gerai itu justru akan mematikan usaha UMKM masyarakat.
Padahal sudah diberikan kuota kendati saat ini muncul dan hanya dimiliki oleh Alfamart saja.
Nantinya, bisa saja akan ditutup demikian pula pencabutan izin agar ritel modern bisa tertib secara administasi.
Terlebih informasi yang berkembang Kepala Dinas PMPTSP juga tidak pernah memberikan persetujuan terhadap penambahan tersebut.


“Jangan sampai Alfamart yang memang dibatasi oleh pemerintah dengan mempertimbangan asas ekonomi masyarakat, sekarang menjamur lagi jumlahnya. Bisa saja ditutup, bisa saja dicabut izinnya cukup 10 (ritel modern) dulu, dengan kondisi masyarakat yang ada,” tandas Politisi Nasdem ini.


Sebelumnya, pemerintah daerah telah membatasi keberadaan ritel modern Indomaret dan Alfamart sebanyak 4 gerai di semua kecamatan.

BACA JUGA:  Aksi Bersih Sampah Laut, Bupati Badung: Negara Hadir di Tengah Masyarakat dalam Mengatasi Masalah Sampah


Hal ini juga berlaku dalam kesepakatan pada tanggal 27 Februari 2023.


Sementara untuk M mart diberikan 2 unit di Tiga Gili, dan diberikan penambahan kembali sebanyak 10 unit oleh Bupati sebelumnya H. Djohan Sjamsu.


Hanya saja, fakta yang terjadi hari ini Alfamart justru membangun kembali sebanyak 10 gerai dengan perizinan yang tidak pernah direkomendasikan oleh dinas terkait.


Sontak hal ini menimbulkan gejolak lantaran diduga adanya makelar perizinan bermain di internal dinas.
“Kesepakatan kita jelas 4 gerai, tetapi hari ini muncul 10 gerai lagi. Saya pun tidak pernah merasa memberikan rekomendasi. Nanti kita akan lakukan pengawasan, saya juga sudah menyurati Alfamart terkait hal ini,” ucap Kepala DPMPTSP KLU Evi Winarni belum lama ini.

BACA JUGA:  AWK Minta Percepat Pembangunan Kura Kura Bali agar Serap Tenaga Kerja Bali, Tiru Kesuksesan ITDC dan GWK


Pernyataan tegas juga diungkapkan Bupati terpilih Dr H Najmul Akhyar, retail modern yang tidak mengantongi izin lengkap harus ditutup dan menghidupkan kembali program Bumdes yang dulu pernah di galakkan di KLU.  
“Tidak ada toleransi kalau memang tidak mengantongi izin sesuai aturan, maka ditutup saja. Kita galakkan kembali program bumdesmart kita kedepannya,” tegasnya.


“Jika memang harus bersaing dengan retail modern maka segala sesuatu yang dibutuhkan menyangkut Bumdesmart nanti harus kita siapkan juga” tandasnya. (*)

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami