Jumat, 22 November, 2024

Masa Kebijakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Provinsi Bali akan Segera Berakhir

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santa
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha (tengah) didampingi Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Bali AKPB Hery Ardianto dan Kepala PT Jasa Raharja Bali, Abubakar Aljufri dalam jumpa pers terkait dengan akan berakhirnya kebjiakan relaksasi pajak kendaraan, Kamis (22/12/2022). (Foto: Menitini/M-011)

DENPASAR,MENITINI.COM-Masa kebjiakan pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan serta bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II akan berakhir pada 29 Desember 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Bali I Made Santha dalam jumpa Pers yang digelar pada Kamis (22/12/2022).

Selama tahun 2022, kata Made Santha kebijakan pemutihan denda pajak diberikan dalam dua tahap, yang pertama yaitu pada April hingga Agustus, dan tahap kedua dimulai pada September hingga akan berakhir 29 Desember 2022.

Sementara bebas BBNKB II diberikan juga dalam dua tahap yaitu pada Januari hingga Juni, dan yang kedua mulai pada Oktober hingga Desember 2022. Untuk diskon pajak diberikan mulai Oktober hingga Desember 2022.

Lebih lanjut dalam keterangannya, Santa menjelaskan selama masa kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan yang dihitung hingga 21 Desember 2022, terdapat sebanyak 635.836 Unit kendaraan wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut atau terdapat sebesar Rp. 623 Milyar lebih pemasukan.

Lalu terhadap kebijakan bebas BBNKB II sampai dengan tanggal 21 Desember 2022, sebanyak 23.113 unit
kendaraan memantaatkan kebijakan terrsebut atau terdapat Rp. 26 Milyar pendapatan. Dari jumlah kendaraan tersebut, sebanyak lebih 2.392 unit kendaraan berasal dari luar daerah yang memutasikan kendaraannya ke Provinsi Bali.

Terhadap kebijakan diskon Pajak, terhitung hingga 21 Desember 2022 sebanyak.18.540 unit kendaraan memanfaatkan kebjiakan tersebut atau terdapat sebesar Rp. 23 Milyar pendapatan. Secara total keseluruhan respon masyarakat terhadap ketiga kebijakan tersebut sebanyak 677.489 unit atau sebesar Rp. 673 Milyar lebih.

Turut hadir dalam jumpa pers tersebut adalah Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bali AKBP Hary Ardianto dan Kepala PT Jasa Raharja Bali, Abubakar Aljufri. (M-011)