May Day 2019, Presiden ASPEK : Pemerintah Tak Berpihak Pada Buruh

1_NbdVHqeNQPjE2qKXOxEasw.jpeg

Jakarta, MENITINI.COM–Pemerintah diminta untuk mengantisipasi dampak revolusi industri 4.0 yang dapat mengakibatkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk menghapus sistem outsourcing, pemagangan dan honorer yang dinilai sebagai bentuk perbudakan bagi para buruh.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat melalui jumpa pers pada peringatan hari buruh sedunia (Mayday) 2019 di Jakarta, Rabu (1/5) siang.

Mirah menambahkan, pemerintahan Jokowi-JK belum secara serius memberikan perhatian kepada kepastian keberlanjutan pekerjaan serta penyediaan lapangan kerja bagi rakyat.

“Minimnya keberpihakan pemerintah dalam pemberian jaminan keberlanjutan pekerjaan serta penyediaan lapangan kerja sangat terlihat jelas pada regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi-JK” terangnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus untuk Pekerja, Termasuk Kurir Online

Mirah menambahkan, dunia kerja di Indonesia semakin dibanjiri oleh tenaga kerja asing (TKA) unskill. Pemerintah, imbuh Mirah, harus mengembalikan peraturan tentang kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi TKA, serta satu TKA harus didampingi oleh 10 tenaga lokal.

“Cabut Peraturan Presiden nomor 20 tentang TKA yang selain dapat mengancam tenaga kerja lokal juga bisa berpotensi membahayakan kedaulatan bangsa dan negara,” ungkapnya.

ASPEK, imbuh Mirah, juga mengkritisi otomatisasi gerbang tol yang berdampak pada PHK massal bagi pekerja perusahaan jalan tol. Selain itu, penetapan upah minimum yang tidak lagi didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan hanya merujuk pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Pastikan Stabilitas Menjelang Idulfitri

ASPEK juga mendorong pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 36/2016 tentang penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri. Hal ini lantaran aturan pemagangan tersebut dinilai sebagai upaya legitimasi atas eksploitasi sumber daya manusia Indonesia.

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami