AMBON, MENITINI.COM – Majalis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpha Marthina, ia didampingi dua hakim anggota lainnya memutuskan hukuman bagi terdakwa Salomo Nixzon Latumahina alias Bagas dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selain pidana badan selama 5 tahum penjara, majalis hakim menghukum terdakwa dengan mrmbayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulam kurungan.
Dalam putusannya majalis hakim menyatakan, terdakwa bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salomo Nixzon Latumahina alias Bagas selama 5 tahun penjara dengan perintah, terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Orpha saat membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/9/2023).
Putusan majalis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Penturi dan teman-temannya, dimana dalam persidangan sebelumnya, pihaknya menginginkan terdakwa dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
Meski vonis yang dijatuhkan majalis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU namun, baik jaksa maupun terdakwa masi menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap bersama dengan terdakwa Stevy Boy Makalaipessy. Terdakwa ditangkap di Jalan dr. Latumeten, depan Kantor J&T Cabang Nusaniwe Ambon, sekira pukul 16.00 WIT, Rabu (22/3/2023).
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket narkoba jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil. (M-009)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Mantan Kades MBD Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa
- Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil MengamankanDPO...
- SIAL! Polisi Amankan Tiga Oknum Wartawan Setelah antar Proposal Kegiatan Covid-19 ke Kodim
- Pasutri Nekat Selundupkan Sabu Lewat Anus dari Batam ke Lombok