JAKARTA,MENITINI.COM-Mekanisme pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diubah mulai tahun 2025. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan digantikan dengan tes yang lebih efisien dan terintegrasi.
Dilansir RRI mengutip dari laman Kemendidasmen, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan sistem PPPK sebelumnya memberikan kesempatan pegawai honorer menjadi ASN dengan kontrak kerja antara satu hingga lima tahun. Namun, mulai tahun 2025 pemerintah akan menghapus seleksi PPPK dan menggantinya dengan mekanisme baru yang lebih efisien.
Mekanisme baru ini katanya, memungkinkan tenaga pendidik honorer untuk diangkat menjadi ASN melalui tes Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan demikian, guru yang telah menyelesaikan PPG dapat langsung diangkat menjadi ASN tanpa melalui seleksi tambahan.
Hal tersebut menurutnya juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penyelesaian status tenaga honorer instansi pemerintah.
Meskipun seleksi PPPK dihapus, tambah Nunuk Suryani, tenaga pendidik honorer tetap memiliki peluang menjadi ASN melalui mekanisme baru ini. Sehingga, pemerintah memastikan bahwa proses pengangkatan akan lebih efisien dan transparan.*
- Editor: Daton