“Saya sudah menginstruksikan kepada Bapenda untuk segera melakukan koordinasi dengan setiap OPD provinsi dan bupati walikota, untuk tahun 2022 ini dijadikan tahun pembayaran piutang kendaraan bermotor pelat merah, mendorong setiap investasi yang akan mengeksploitasi sumber daya alam di Maluku harus bisa melunasi pajak air permukaannya, mendorong percepatan sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang didalamnya memuat pajak dan retribusi, yang diharapkan akan mampu memberikan nilai tambah terhadap kewenangan daerah dalam mengelola potensi sumberdaya alamnya,” imbuhnya.