Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Presiden Joko Widodo, kata dia, memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT agar keberadaannya bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak. Khususnya, mereka yang ter-PHK di masa pandemi.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ungkap Ida.