Senin, 25 November, 2024

Menanti Vonis Praperadilan Reklamasi Pantai Ungasan

Agustinus Apollonaris KD
Agustinus Apollonaris KD. (Foto: Istimewa)

Oleh : Agustinus Apollonaris KD

Sidang Pra peradilan dengan tersangka Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa telah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.  Sidang perdana digelar Selasa (20/6/ 2023) di Ruang Sidang Tirta PN Denpasar dipimpin hakim tunggal Yogi Rahmawan dengan termohon Ditreskrimum Polda Bali.  

Sidang kedua Kamis, 21 Juni 2023 dengan agenda jawaban termohon. Sidang ketiga, Selasa, 27 Juni 2023, mendengar saksi ahli termohon. Sidang keempat dijadwalkan tanggal 3 Juli 2023,  hari ini dengan agenda kesimpulan para pihak. Setelah itu sidang putusan, tampaknya dijadwalkan 6 Juli 2023. 

Sidang Pra Peradilan Kasus Reklamasi Pantai Ungasan Jimbaran ni menarik ditelisik. Selain karena dugaan penyerobotan lahan negara yang disewakan kepada pengusaha yang nilainya puluhan milar rupiah,  juga penetapan tersangka Disel Astawa oleh Polda Bali disebut kuasa hukum pemohon janggal, aneh, tidak sah, dan cacat.

Walau kemudian dalam sidang jawaban, termohon membantah semua dalil pemohon, dan dengan tegas menyatakan status tersangka pelapor sudah sah, sesuai prosedur dan memenuhi unsur unsur alat bukti. Bahkan dalam sidang,  saksi ahli termohon menyatakan, penetapan tersangka Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa sudah sesuai syarat dan prosedur dan sesuai dengan Pasal 1 angka 14 KUHP.

Hal menarik lain yakni penetapan tersangka di tengah suasana menjelang persiapan Pemilu Serentak dan Pemilihan Presiden di tahun 2024 sehingga boleh dibilang “syarat kepentingan.” Dimana Disel Astawa, selain sebagai Jero Bendesa Ungasan Jimbaran, juga anggota DPRD Bali Fraksi Gerindra dan juga Ketua DPC Partai Gerindra Badung. Sejak ditetapkan tersangka, Disel tak pernah memberi pernyataan apapun di media termasuk ke publik. Di sidang perdana pun ia tak tampak. Semuanya melalui kuasa hukum, Wayan Adianta dan Made Parwata.

Memang penetapan tersangka tak bertautan kepentingan politik, murni penegakan hukum. Namun amplifikasinya kemana mana termasuk ke ranah politik sehingga publik bertanya ada maksud apa dibalik ini. Termasuk pula,  saat ini ada kegalauan Pemda Badung menjelang putusan Pra Peradilan. Kegalauan itu tersirat dari pernyataan pejabat Pemda Badung yang berharap sidang Praperadilan reklamasi Pantai Melasti Ungasan, Jimbaran yang sedang bergulir berjalan lancar tanpa ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

Semua proses telah berjalan mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka.  “Kami sangat mendukung dan mensupport Polda Bali agar tegak lurus, sehingga proses pra peradilan ini berjalan tanpa adanya tekanan-tekanan/intervensi dari pihak lain dan betul-betul berjalan dengan baik tanpa ada unsur-unsur menekan keputusan pra peradilan ini,” kata Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara didampingi Kabag Hukum,  A.A Gede Asteya Yudhya dan tim hukum yang memantau sidang Pra Peradilan 21 Juni lalu. Boleh jadi pernyataan ini menunjukan, apakah Pemda Badung menangkap “ada sesuatu” yang tak beres setelah sidang Pra Peradilan bergulir?

Dalam sidang Pra Peradilan, pengadil bisa mengabulkan dan menolak. Apabila permohonan Praperadilan dikabulkan maka pasal-pasal dalam KUHAP yang diuji dalam permohonan tidak dapat diterapkan terhadap pemohon sehingga hak konstitusi pemohon tak lagi dirugikan. 

Kewenangan Pra Peradilan yang diberikan oleh Undang-Undang hanya terbatas pada objek Pra Peradilan. Objek praperadilan kemudian dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Bila Pra Peradilan dikabulkan, maka ada ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dikabulkan. Praperadilan dilakukan untuk menguji tata cara penyidikan dan penuntutan, bukan perkara atau materi pokok.

Para pakar berpendapat, lembaga Pra Peradilan adalah mekanisme kontrol berfungsi sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan aparat penegak hukum menjalankan tugas dalam peradilan pidana.  

Apabila hakim menolak Pra Peradilan pemohon, maka perkara dilanjutkan. Mengapa hakim menolak Praperadilan. Dalam UU disebutkan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Maksud dari kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial.

Apakah kasus Pra Peradilan reklamasi Pantai Melasti Ungasan dan penyerobotan lahan yang disangkakan kepada Wayan Disel Astawa dikabulkan atau ditolak? Hanya yang “Di Atas Sana” dan pengadil yang tahu. Sekaligus mengutip pernyataan penyanyi legendaris dan penulis lagu Amerika Serikat Michael Jackson (1958-2009). “Kebohongan sanggup berlari cepat, sedangkan kebenaran hanya bisa berlari maraton. Namun di pengadilan, kebenaran itu akan memenangkan marathon”**