SINGARAJA MENITINI.COM – Seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial MD dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. MD diketahui bekerja mengelola sebuah penginapan di Kabupaten Buleleng. Sementara izin tinggal warga negara Rusia tersebut yakni visa pekerja jarak jauh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, MD dinyatakan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan/manajemen salah satu penginapan di Buleleng.
Hendra menyebut, MD disangkakan melanggar pasal Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MD dideportasi kembali ke negaranya pada Rabu (10/7) sekitar pukul 16.55 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Petugas Imigrasi Singaraja mengawal MD hingga keberangkatan di bandara," kata Hendra dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Pada hari yang sama, Kantor Imigrasi Singaraja juga mendeportasi warga negara Prancis berinisial FRP.
Sebelumnya, warga negara asing itu diamankan di sebuah rumah di kawasan Pantai Lovina, Buleleng.
FRP diamankan petugas Imigrasi Singaraja karena dilaporkan kerap berbuat onar dan mabuk-mabukan.
FRP dideportasi pada Rabu malam sekitar pukul 19.20 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Warga Prancis tersebut menumpangi maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH0852 (Denpasar - Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Toulouse, Prancis.
"Selain dideportasi, kedua warga asing tersebut juga dimasukkan ke daftar cekal masuk wilayah Indonesia," tandasnya. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Promosikan Judi Online Lewat Akun Media Sosial, Tiga Selebgram Buleleng Ditangkap Polisi
- Viral WNA Telanjang di Kawasan Suci Gunung Batur, Imigrasi Tindak Tegas
- 'Happy Ending' Sengketa Ketenagakerjaan di Bandara Ngurah Rai
- KSOP Bungkam, Sewa Lahan di Kawasan Pelabuhan Benoa “Gelap” Ada Bali Wake Park dan Bali Exotic