Minggu, 8 September, 2024

Mengelola Penginapan di Buleleng, WNA Rusia Dideportasi 

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA yang kelolah penginapan di Singaraja. (Foto: Istimewa)

SINGARAJA MENITINI.COM – Seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial MD dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. MD diketahui bekerja mengelola sebuah penginapan di Kabupaten Buleleng. Sementara izin tinggal warga negara Rusia tersebut yakni visa pekerja jarak jauh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, MD dinyatakan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan/manajemen salah satu penginapan di Buleleng.

Polsek Dentim telah Tangani Keributan di Jalan Tantular, Renon Denpasar

Gianyar Diguncang Gempa, Dirasakan hingga Denpasar

Kabar Gembira, 6.870 Formasi P3K Badung Bakal jadi PNS

Desa Pulukan Ditetapkan Menjadi Desa Cantik 2024

Hendra menyebut, MD disangkakan melanggar pasal Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

MD dideportasi kembali ke negaranya pada Rabu (10/7) sekitar pukul 16.55 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. 

"Petugas Imigrasi Singaraja mengawal MD hingga keberangkatan di bandara," kata Hendra dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Kecamatan Pekutatan Jembrana, Andalkan Tari Sekar Ibing Lomba Gong Kebyar Wanita 2024

Makepung Bupati Cup 2024 Diikuti Ratusan Pasang Kerbau

Tradisi Tenun dan Konservasi di Kapuas Hulu

‘Mulang Pakelem’, Tandai Mulainya Penanganan Keretakan Tebing Pura Uluwatu

Pada hari yang sama, Kantor Imigrasi Singaraja juga mendeportasi warga negara Prancis berinisial FRP.

Sebelumnya, warga negara asing itu diamankan di sebuah rumah di kawasan Pantai Lovina, Buleleng.

FRP diamankan petugas Imigrasi Singaraja karena dilaporkan kerap berbuat onar dan mabuk-mabukan.

FRP dideportasi pada Rabu malam sekitar pukul 19.20 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Warga Prancis tersebut menumpangi maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH0852 (Denpasar - Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Toulouse, Prancis.

"Selain dideportasi, kedua warga asing tersebut juga dimasukkan ke daftar cekal masuk wilayah Indonesia," tandasnya. (M-003)

  • Editor: Daton

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI