Jumat, 22 November, 2024

Mengkhawatirkan, Tinggi Kasus Perkawinan Dini di KLU

Ilusrtrasi perkawinan dini
Ilusrtrasi perkawinan dini. (foto: Shutterstcok)

MATARAM, MENITINI-DPRD Provinsi NTB sudah menggagas terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021, guna mencegah perkawinan usia dini.  Perda ini sebagai upaya menghambat laju pernikahan usia dini yang tinggi di NTB.

Merujuk, data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk usia pernikahan anak di bawah umur tingkat SMA/SMK sederajat tahun 2020 lalu mencapai 874 kasus.

Sedangkan, di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sesuai data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan, tahun 2020 kasus pernikahan anak di KLU mencapai sekitar 62 kasus.

Terbanyak itu, ada di Kecamatan Bayan sebanyak 24 kasus,disusul Kecamatan Kayangan 14 kasus, Kecamatan Tanjung 14 kasus, Kecamatan Gangga 9 kasus dan Kecamatan Pemenang 1 kasus.

“Jadi jika merujuk prevalensi data dari Dikbud NTB dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk wilayah KLU, artinya angka kasus pernikahan anak itu sudah masuk fase mengkhawatirkan,” Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsjah Sujanto saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak bersama Remaja di Dusun Rebakong ,Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, KLU, Selasa (12/7/2022).

Menurut Sudirsjah, kegiatan Sosper di lima kecamatan di KLU sejak tanggal 5-10 Juli 2022 dilakukannya, adalah mayoritas banyak fokus menyasar pada generasi muda. Hal ini, agar para generasi muda KLU mampu menjadi agen menyelamatkan generasi mereka dari bahaya pernikahan dini tersebut. 

Wakil Ketua DPD Gerindra Bidang OKK itu, menegaskan, dalam menekan angka pernikahan dini, diperlukan komitmen, kolaborasi, partisipasi seluruh pihak. Utamanya, generasi muda untuk lebih berpihak pada generasi mereka.