TERNATE,MENITINI.COM-Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyebut Pulau Maitara yang pernah diabadikan dalam pecahan uang kertas Rp1.000 emisi tahun 2000 menjadi salah satu daya tarik wisata terkuat bagi Kota Ternate di Maluku Utara.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan Kota Ternate memiliki bentang keindahan alam menakjubkan. Hal itu pula yang menjadikan lanskap Pulau Maitara yang terletak di antara Pulau Kota Ternate dan Pulau Kota Tidore, Provinsi Maluku Utara diabadikan di pecahan uang kertas Rp1.000 emisi tahun 20000.
“Saya melihat keindahan di salah satu puncak tertinggi di Ternate, menatap Pulau Maitara dan Tidore. Pemandangannya luar biasa indah dan iconic. Karena spot pemandangan ini persis sama dengan yang di pecahan uang kertas Rp1.000 lama. Kita juga akan melihat Sail Tidore yang menjadi magnet kebangkitan ekonomi kita,” ujar Sandiaga.
Tidak hanya itu, di titik Menparekraf Sandiaga berada, tepatnya di Danau Ngade, Kelurahan Fitu, terlihat lebih spesial dengan latar depan sebuah danau yang tidak ada di pecahan uang tersebut.
“Namun ada yang lebih spesialnya. Di titik ini kita bisa melihat Pulau Maitara persis seperti pecahan uang kertas Rp1.000 ditambah dengan danau laguna di depannya,” ujarnya.
Menparekraf Sandiaga juga menceritakan awal mula adanya destinasi dan spot foto di Danau Ngade, dimana awalnya lahan di destinasi wisata ini milik warga dan masyarakat melihat potensi wisata di dalamnya lalu dikembangkan sedemikian rupa hingga menjadi destinasi wisata.
“Yang menarik lahan ini milik warga, milik Pak Ajid dan Ibu Rusdian, yang awalnya bukan destinasi wisata. Karena masyarakat melihat potensi dan banyak sekali warga melakukan pemotretan prewedding akhirnya tempat ini menjadi destinasi wisata yang penuh inovasi,” ujarnya.
Untuk mencapai Danau Ngade, wisatawan bisa menempuh perjalanan dari Kota Ternate menuju Danau Ngade sekitar 10 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih sekitar 30 sampai 45 menit manggunakan kendaraan roda dua atau mobil. Wisatawan hanya membayar uang parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk kendaraan roda empat.