Kamis, 4 Juli, 2024

KR saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejati Bali. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, MENITINI.COM –  Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Bali, menjalani sidang perdana, Kamis, 30 Mei 2024 di Pengadilan Tipikor Denpasar.  

Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai, Gede Putra Astawa, terdakwa kelahiran 21 April 1970 ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, secara melanggar hukum menyalahgunakan kekuasaannya dalam hal ini menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bandesa Adat.

Terdakwa Ketut Riana  memaksa Andianto Nahak T Moruk untuk memberikan uang sebesar Rp10 miliar dalih untuk kontribusi atau sumbangan (dana punia) pembangunan Desa Adat Berawa.  

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaan, terdakwa memaksa Andianto Nahak, Direktur PT. Bali Grace Efata, yang mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Apartement PT. Berawa Bali Utama yang rencananya akan dibangun di Jalan Berawa.  

BACA JUGA:  Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

Ditegaskan Penuntut Umum,  Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana selama ini juga mendapat gaji dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung.

Besaran gaji yang diterima setiap bulan yakni  dari Pemprov Bali Rp2,5 juta  dan Pemkab Badung Rp3 juta.  Dengan jabatan yang diembannya, Bendesa Adat Brawa I Ketut Riana masuk dalam kategori pejabat publik.

Diungkapkan, jabatan dan pelaksanaan tugas terdakwa memperoleh gaji atau upah atau imbalan yang bersumber dari : Keuangan Daerah Provinsi Bali berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua  Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.

“Terdakwa juga menerima gaji dari Pemkab Badung berdasarkan Keputusan Bupati tentang Pemberian Honorarium Bandesa Adat, Kelian Banjar Adat, yang setiap tahunnya diperbahurui.  Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 131/043/HK/2024 tanggal 2 Januari 2024 ditetapkan gaji sebesar Rp3 juta per bulan,” beber JPU.

Terdakwa Ketut Riana menjabat sebagai Bendesa Desa Adat Berawa Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Bandung, masa bakti 2020-2025 dan dikukuhkan berdasarkan Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor : 31.a/SK/MDA-Pbali/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

BACA JUGA:  Praperadilan Bendesa Adat Berawa Dipastikan Gugur

Penuntut Umum dalam dakwaannya dengan jelas menguraikan kronologis upaya pemerasan yang dilakukan Ketut Riana, termasuk bukti chat WhatsApp terdakwa  dengan perwakilan dari perusahaan yang bakal membangun proyek di wilayah Brawa Badung tersebut.

Sebelum ditangkap,  terdakwa Ketut Riana mengirimkan nomor rekening pribadi kepada perwakilan perusahaan. “Uang Rp10 miliar yang diminta ini dikirim ke rekening pribadi tersebut,” ungkap jaksa.

Selanjutnya, terdakwa terus mendesak dan pada tanggal 1 Mei 2024, Andianto Nahak T Moruk menghubungi terdakwa via pesan whatsapp dan menanyakan kabar.  

“Kabar saya galau, kepikiran kapan ya cair yang Rp10 miliar dan the Magnum supaya segera dibangun,  kita semua tenang,” jawab Ketut Riana dikutip jaksa dalam dakwaannya.  

Andianto Nahak kemudian mengatakan ada uang Rp100 juta, dan menawarkan kepada terdakwa. “Apakah itu dulu atau tunggu cair semua” terdakwa menjawab bahwa dirinya mau saja dan menanyakan kapan kira-kira cair yang Rp10 miliarnya.

BACA JUGA:  Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

“10 miliar rupiah sudah disampaikan ke legal tapi semua masih dikendali pak  Budi. Saya juga tidak enak dengan bapak, kalau bapak mau ambil 100 juta dulu boleh, tapi kalau mau tunggu yang Rp10 Miliar silahkan, saya serba salah,” jawab Adianto.

Terdakwa Ketut Riana kemudian menjawab, “Nggih pak Andi, besok sore bisa kita ketemu,”. Pertemuan kemudian digelar pada Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 15.15 Wita.  

Terdakwa menemui saksi Andianto Nahak di Caffe Casa Bunga / Casa Eatery di Kawasan Renon, Denpasar. Saat itu Andianto Nahak sudah membawa uang Rp100 Juta yang dimasukkan dalam tas kain warna kuning.

Saksi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa kemudian menerima tas berisi uang tersebut dan menaruhnya di kursi sebelah kiri terdakwa dan menanyakan kepastian kapan cair Rp10 miliar.  “Terus yang 10 miliarnya kapan?” dan saksi Andianto Nahak menjawab “Nanti, sabar, saya harus koordinasi lagi,” ungkap jaksa.  

Tidak berselang lama setelah itu Ketut Riana ditangkap tim Kejati Bali.  Alhasil, terdakwa terancam dipidana paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara. M-003

  • Editor: Daton