KUTA,MENITINI.COM– Sungguh menyedihkan, di tengah melonjaknya pasien positif Covid-19 yang terus bertambah dalam sepekan dan meninggal makin bertambah, masih ada masyarakat mengabaikan disiplin protokol kesehatan; tidak pakai yang jadi salah satu nafas dalam adaptasi kebiasaan hidup baru.
Satpol PP BKO Kuta melakukan edukasi dan pemberian masker kepada pengendara yang lewat di jalan Blambangan Kuta, Senin (14/9/2020). Dari giat itu, petugas menegur 10 orang pengendara yang tak memakai masker. Selain memberi edukasi, juga diberi masker kepada pengendara tersebut.
Menurut Danru Pol PP BKO Kuta, Nengah Wika sidak dan edukasi itu sudah dilakukan sejak ada Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Badung Nomor 52 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kegiatan tersebut inisiatif Satpol PP BKO Kuta dalam upaya mengedukasi dan mengawal kebijakan Pemkab Badung dan Propinsi Bali, terkait disiplin menerapkan protokol kesehatan di masyarakat. Selain memberi edukasi, pihaknya juga rutin melakukan monitoring di kecamatan Kuta, baik di pasar, pantai, di jalan dan ditempat usaha.
“Pada dasarnya kami melakukan edukasi dan himbauan agar masyarakat tetap ingat dan sadar untuk memakai masker dan disiplin menerapkan prokes. Kami tidak menerapkan sanksi sesuai dengan kebijakan pak Bupati, tapi kita kedepankan edukasi,” kata ‘Kejus’ sapaannya,
Kegiatan itu dilakukan hampir setiap hari menyesuaikan dengan agenda kegiatan penertiban dan pengawalan pimpinan. Ia berharap kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes bisa semakin meningkat.
Sebab dari kegiatan tersebut ternyata masih saja ditemukan pelanggaran, baik itu pengunaan masker maupun menerapkan fasilitas prokes di masing-masing usaha. “Dari evaluasi, memang masih ada yang kita temukan masyarakat yang tidak pakai masker saat berkegiatan. Juga kita temukan ada pengusaha yang belum menyiapkan fasilitas prokes. Itu ada sekitar 10-12 usaha,”paparnya.
Walupun tidak dikenakan sanksi atau denda atas temuan pelanggaran, pihaknya mengaku tetap mencatat oknum yang melanggar. Catatan tersebut akan dijadikan evaluasi, control dan kepatuhan. Jika ditemukan pembangkangan, maka diproses dengan sanksi administrasi. “Misalnya, tidak dilayani kepengurusan administrasi maupun evaluasi perizinan usaha terkait,”ujarnya bud/poll