AMBON,MENITINI.COM-Tua-tua keladi, sudah tua mau lagi. Pepata ini mungkin tepat dialamatkan kepada seorang kakek yang beinisial PS (62) di Kota Ambon, Maluku.
Polisi telah menangkap kakek PS, usai videonya yang beradegan mesum dengan wanita muda berinisial EL viral di media sosial. Pemeran wanita dalam video asusila itu menyebut pria lansia itu ditangkap setelah keluarganya sendiri yang melapor ke polisi.
Video mesum itu diduga direkam pasangan tersebut di salah satu kamar penginapan di Kota Ambon pada Mei 2024. Keluarga EL yang keberatan lantas melapor ke Polresta Pulau Ambon, Jumat (21/6/2024).
"Jujur saya paling malu atas video viral tersebut," kata EL kepada wartawan, Minggu (23/6/2024).
EL mengatakan keluarganya turut melaporkan pria berinisial DS yang diduga penyebar rekaman video tersebut. Dia menyebut penyebar video merupakan tetangganya.
"Dugaan EL kepada DS sangatlah beralasan, karena yang bersangkutan pernah kasih lihat videonya, dan videonya ada pada terduga," ucapnya.
Dia mengaku polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap pria yang diduga menyebarkan video tersebut. Namun polisi lebih dulu menangkap pemeran pria dalam video mesum itu.
"Kasus ini sudah kita laporkan ke pihak kepolisian bersamaan dengan kakek PS dan penyebar video itu (DS)," kata EL.
EL tidak menjelaskan hubungannya dengan PS. Namun dia mengakui jika dirinya dengan PS memang saling kenal.
"Menurut EL, dia dan kakek PS merupakan tetangga, namun tidak bedekatan rumah. Rumah Kita berjauhan," ungkapnya.
EL mengaku tidak dalam keadaan diintimidasi saat adegan mesumnya terekam kamera ponsel milik PS. Dia curiga rekaman video beredar karena perbuatan DS.
"Sejauh ini memang saya tak pernah diintimidasi oleh PS cuma saya menduga ada orang yang sengaja menyebar video itu dari HP milik PS," sebutnya.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP La Beli mengatakan, kakek PS ditangkap di kawasan Kota Ambon. Namun dia tidak merinci kronologi dan kapan pemeran video mesum itu diamankan.
"Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif. Nah, untuk lokasi penangkapan di salah satu kawasan di Kota Ambon," kata La Beli kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Kedua pelaku mesum Bertetangga
Penyidik pun menetapkan PS sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Pelaku PS sudah kita tetapkan sebagai tersangka. PS juga sudah kita tahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
La Beli tidak menjelaskan lebih jauh terkait hubungan PS dan EL hingga rekaman video mesum keduanya tersebar. Dia katakan penyidik masih mengusut penyebar video asusila itu.
"Untuk penyebar video mesum itu kita masih lidik. Informasinya selanjutnya akan saya kabarkan," ujar La Beli.
Dijelaskan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan. Dan kami akan menyampaikan perkembangan kasus ini jika sudah ada pemeriksaan lebih lanjut, kata La Beli.
"Kita akan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Nah detail status para saksi, merupakan ranah penyidikan. Intinya, penyebarnya masih kita lidik," tutupnya. (M-009)
- Editor: Daton