Sabtu, 23 November, 2024

Miliki 0,10 Gram Narkotika, Zulfikar Hasan Divonis 4 Tahun Penjara

Zulfikar Hasan pemilik Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat 0,10 gram duduk di kursi pesakitan. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM– Zulfikar Hasan Masahelupikal alias Acang pemilik Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,10 gram, dihukum pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta. 

Hukuman itu disampaikan majelis hakim yang diketuai, Orpha Maitimu dalam sidang yang berlangsung, Rabu (16/10/2024). 

Hakim dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa Zulfikar Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta, subsider 4 bulan penjara,” kata Orpha Maitimu dalam amar putusannya. 

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran kecil kemudian dimasukkan kedalam kemasan permen alpenlibe dan dimasukkan lagi kedalam bungkusan rokok gudang garam surya dengan total berat barang haram itu, yakni 0,10 gram dan dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa 5 tahun 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan pada 24 September 2024 lalu.

Barang bukti yang disita berupa 1 buah Handphone merek Iphone XR warna orange dengan nomor sim card 081247361616 dirampas untuk Negara dan uang pengganti perkara sebasar Rp5000.

Usai persidangan, Zulfikar Hasan yang tanpa pendampingan penasehat hukum itu menyatakan pikir-pikir dulu dan sidang ditutup. (M-009).