AMBON, MENITINI,COM – Seorang pria di Ambon berinisial ASM terduga pemilik puluhan paket ganja ini berhasil ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu, 6 November 2024, sekira pukul 22.00 WIT.
Pria 24 tahun ini ditangkap di depan SPBU Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, saat tersangka hendak bertransaksi Narkotika golongan I itu.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease IPDA Janete Luhukay menuturkan, saat diamankan, polisi berhasil menyita 6 paket ganja ukuran kecil dari tangan pelaku.
Setelah melakukan interogasi, aparat kemudian menyita lagi 22 paket ganja di rumah tersangka.
“Penangkapan berawal dari informasi bahwa tersangka memiliki, membawa, menyimpan ganja,” ujar satu balok emas dipundaknya itu kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Petugas kepolisian, kata Luhukay, standby di depan pompa bensin Wayame dan selanjutnya melakukan penangkapan.
“Personel Satresnarkoba berhasil menyita 6 paket ganja ukuran kecil dan dan 22 paket ganja di rumah tersangka,” ungkap Luhukay
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” tegas Luhukay. (M-009).
- Editor: Dtaon