“Terjadi polemik di kabupaten ini, di mana jabatan sekda sudah di tetapkan oleh orang -orang yang mempunyai kepentingan di negeri ini. Padahal sesuai dengan undang-undang otonomisasi, daerah dapat menentukan para pemimpin OPD dan jabatan struktural lainnya,” ujarnya.
Menurut Colin, jika dalam penentuan jabatan sekda tersebut tidak sesuai dengan kemampuan maka sudah barang tentu daerah ini tidak akan berkembang.
” Jika kita salah menentukan seseorang untuk menduduki jabatan sekda maka kita tidak akan berkembang, sebab jabatan sekda merupakan salah satu jabatan yang mengatur keuangan daerah dan kemajuan daerah tersebut. Saat ini pemerintah kabupaten kepulauan Aru di berikan suatu predikat yaitu disclaimer keuangan daerah, karena tidak mampu seorang Sekda dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya. (M-009)