Polda Maluku juga menghimbau masyarakat agar dapat melaporkan pedagang nakal, yang ditemukan menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). HET di Maluku adalah sebesar Rp.14 ribu/liter. “Kalau ada yang jual minyak goreng di atas HET akan segera melaporkan kepada kami,” tegas mantan Kapolres Kepulauan Aru dan Kota Tual ini.
Rum juga meminta masyarakat bila menemukan pelaku penimbunan minyak goreng agar dapat melaporkan kepada Satgas Pangan, atau aparat kepolisian terdekat. “Jadi sekali lagi kami menghimbah masyarakat agar tidak panik atau sampai memborong minyak goreng. Karena stok atau ketersediaannya masih dijamin aman,” pungkasnya. M-009